OTT Hakim PT Sulawesi Utara, KPK Geledah Tiga Tempat
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 8 Oktober 2017 21:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. "Hari ini tim penyidik KPK lakukan penggeledahan di satu lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Manado," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Minggu, 8 Oktober 2017.
Febri mengatakan penggeledahan di Jakarta dilakukan di rumah dinas Aditya Anugrah Moha di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Kalibata, Jakarta Selatan. Di Manado, kata Febri, ada dua tim yang secara paralel bergerak.
Baca juga: Terkena OTT KPK, Hakim Sudiwardono Tak Pernah Laporkan Harta
Dua lokasi yang digeledah yaitu Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. "Dari tiga lokasi tersebut penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen," ujar Febri.
Febri mengatakan barang bukti yang disita KPK itu terkait dengan proses penanganan perkara terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Baca juga: Aparat Hukum Terkena OTT KPK, Hakim Agung Usulkan Evaluasi
Eks Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado pada Juli lalu. Anak Marlina, Aditya, diduga menyuap ketua majelis hakim perkara, Sudiwardono. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan banding dan agar penahanan tidak dilakukan.
KPK juga menyita rekaman closed circuit television (CCTV) dan bukti pemesanan hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta. Hotel itu diduga menjadi lokasi penyerahan uang dari Aditya kepada Sudiwardono pada Jumat, 6 Oktober malam. Keduanya juga ditangkap KPK di hotel tersebut.