Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar Curhat Soal Ketidakhadiran KPK

Minggu, 8 Oktober 2017 18:47 WIB

Anggota DPR RI dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunanjar tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2017. Sejumlah anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengadakan pertemuan tertutup di Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunandjar Sudarsa, membantah bila Pansus Angket KPK dianggap menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) yang dilakukan KPK. Bahkan ia menilai justru KPK yang menghalangi kerja panitia angket selaku pelaksana konstitusi.

"Walaupun mungkin gak ada istilah obstruction of constitution atau obstruction of parliament, menurut saya ini sudah sebuah penghalangan," kata Agun di kediamannya, Rumah Cuklik, Cijeruk, Cigombong, Bogor, Minggu, 8 Oktober 2017.

Baca juga: Habis Lapor ke Paripurna, Kerja Pansus Angket KPK Dilanjutkan

Upaya menghalangi kerja panitia angket, kata Agun, antara lain yaitu, mendaftarkan uji materi Mahkamah Konstitusi soal kebasahan panitia angket, mengatakan pansus angket ilegal, hingga diduga mendalangi demonstrasi yang menuntut pembubaran pansus. "Rapatnya saya tahu, bocor agendanya kalau tanggal sekian mau ke DPR. Ini kan upaya menghalangi tugas konstitusional dewan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan pula komitmen KPK dalam mentaati keputusan hukum. Menurut Agun, KPK sudah seharusnya datang memenuhi panggilan pansus setelah gugatannya terkait keabsahan pembentukan hak angket ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Advertising
Advertising

Baca juga: Di Balik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak mengeluarkan putusan provisi soal uji materi pansus angket. "Artinya ada proses hukum yang sudah dilakukan tapi tak dikabulkan pengadilan. Kalau dia (KPK) menghormati putusan itu, harusnya datang," ucapnya.

Agun menuturkan apa yang dilakukan KPK ini menjadi ambigu. Ia membandingkan saat panitia angket berkunjung ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung yang dianggap KPK tidak menghargai proses hukum.

Baca juga: Wakil Ketua Pansus Angket: Kami Tunggu KPK Meski Sampai Kiamat

Sementara di sisi lain, kata dia, KPK tak menghargai putusan PTUN dan MK. "Artinya KPK ambigu, dia hanya gunakan sesuatu yang menguntungkan dirinya," ujarnya.

"Sekarang saya nuntut, kenapa sih KPK yang berkali-kali dipanggil pansus gak hadir kok gak ada kecaman, sindiran, kritikan," kata Agun.

Baca juga: Partai Golkar Akui Hak Angket KPK Menurunkan Elektabilitasnya

Menurut Agun Gunanjar, kinerja pansus angket bisa dibilang sudah selesai. Pihaknya hanya butuh klarifikasi dari KPK terhadap temuan yang ia dapatkan.

Pansus angket telah sekali memanggil KPK namun lembaga antirasuah itu memilih tidak hadir. KPK menyatakan masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pansus.

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

16 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya