TEMPO.CO, Jakarta- Ketua panitia khusus (pansus) Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa disebut pernah menerima uang honor sebagai narasumber dalam dialog interaktif di sebuah stasiun televisi. Uang tersebut diberikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, atas instruksi dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Suciati saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin hari ini, 2 Oktober 2017. "Saya sendiri yang berikan," kata Suciati kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2017.
Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong kembali digelar dengan agenda pembacaan keterangan oleh saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan enam orang sebagai saksi pada persidangan hari ini.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Agun Gunandjar
Keenam saksi yaitu mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR yang juga tengah menjabat sebagai pimpinan Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bekas ajudan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, Kurniawan, Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan, bekas anggota DPR RI Komisi Pemerintahan dari fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, dan seorang swasta yang pernah menjual tanah miliknya ke Inayah, istri Andi Narogong bernama Husaini.
Suciati mengaku sering diminta untuk menukarkan uang di money changer dari dollar ke rupiah oleh atasannya, yaitu Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman. “Hampir 10 kali, jumlahnya US$ 73.700 dan 6000 dollar Singapura,” ujarnya. Menurut Suciati, uang tersebut merupakan milik Irman pribadi untuk menalangi anggaran di Kementerian Dalam Negeri yang belum cair.
Uang ini sendiri diduga berasal dari Andi Narogong. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Irman mengakui pernah menerima uang dari Andi. Uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan supervisi proyek e-KTP, salah satunya yaitu membiayai narasumber dalam dialog interaktif di stasiun televisi, Metro TV.
Baca juga: Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar: Usulan Pembekuan KPK Hal Biasa
Suciati mengaku memberikan honor Rp 5 juta kepada Agun dan masing-masing Rp 1 juta kepada dua orang staf Agun. Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian membeberkan barang bukti berupa catatan pemberian honor yang ditulis Suciati tertanggal 13 November 2012. “Benar,” kata Suciati kepada majelis hakim.
Agun mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh Suci. “Saya menegaskan tidak terlalu kenal dan tahu ibu Suci, berkenaan dengan fakta yang disampaikan bahwa saya terima uang 5 juta sebagai narasumber, saya katakan saya sering terima uang sebagai narasumber, mungkin itu bisa saja jadi sebagai narasumber,” kata Agun.
Namun dalam konteks uang dari proyek KTP elektronik, kata Agun, ia sama sekali tidak pernah menerima. “Tegas saya mengatakan saya tidak pernah terima,” ujarnya.
Sementara terkait kedua stafnya yang disebut ikut menerima uang honor, Agun Gunandjar mengatakan bahwa sampai detik ini tidak mengetahui hal tersebut. “Keduanya tidak pernah melaporkan dan tidak pernah tahu kalau yang bersangkutan terima uang dari Bu Suci,” kata Agun.