Urus Penyetaraan Ijazah dan Perizinan Belajar dari Luar Negeri Kini Semakin Mudah

Sabtu, 7 Oktober 2017 15:34 WIB

Layanan Berbasis Daring Dikdasmen Dirjen Dikdasmen

INFO NASIONAL - Sebagai salah satu upaya mendukung program Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan layanan berbasis daring (on-line) yang dikenal dengan e-layanan sejak Juli 2010. Layanan yang dapat diakses melalui laman www.kemdikbud.go.id ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan darimana pun dan kapan pun tanpa harus datang ke Kemendikbud terlebih dahulu.

Layanan ini mencakup penyetaraan ijazah, penyaluran siswa, dan izin belajar warga negara asing (WNA). Itu adalah beberapa hal yang juga harus dilakukan seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri kemudian akan melanjutkan pendidikan di Indonesia.

Penyetaraan ijazah adalah proses dimana ijazah/dokumen penilaian hasil belajar peserta didik di luar negeri mendapatkan pengakuan setara dengan penyelesaian jenjang pendidikan di Indonesia. Hasil keluarannya (output-nya) berupa Surat Keterangan.

Beberapa persyaratan pelayanan penyetaraan ijazah ini di antaranya harus mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring dan melampirkan dokumen persyaratan seperti Pasfoto pemohon; Paspor; Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/surat keterangan dari sekolah asal; Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah); Transkrip Nilai; Struktur Program Kurikulum. Dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di situs resminya; Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir; Rapor Kelas 1, 2, dan 3 (SMP/SMA/SMK) dan rapor 3 tahun terakhir (SD).

Sedang penyaluran siswa, proses dimana siswa/peserta didik akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang sama. Hasil keluarnnya (output-nya) berupa Surat Rekomendasi. Adapun persyaratan penyaluran siswa dari sekolah di luar negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri adalah Paspor dan Akte Lahir; Surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya; Surat keterangan dari perwakilan RI setempat (KBRI); Transkrip Nilai/Rapor kelas terakhir.

Advertising
Advertising

Sementara, izin belajar siswa WNA adalah proses dimana siswa/peserta didik berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan agar mendapatkan izin belajar di Indonesia. Hasil keluarannya (output-nya) berupa Surat Rekomendasi. Untuk siswa WNA baru persyaratannya adalah Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa; Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor; Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia; Paspor siswa yang masih berlaku 18 bulan; Rapor terakhir; Paspor orang tua/identitas sponsor. Sedang untuk perpanjangan izin belajar siswa WNA persyaratannya adalah Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa; Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor; Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia; Paspor siswa; Rapor terakhir; KTP/Paspor orang tua/sponsor; KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas); STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian.

Pemohon cukup mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan penilaian, selanjutnya pemohon akan menerima notifikasi melalui surat elektronik (surel) dan dapat mengambil dokumen output ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Perlu diingat, khususnya untuk surat keterangan penyetaraan ijazah yang merupakan bentuk pengakuan ijazah/ penilaian hasil belajar di luar negeri, nilainya sama berharganya dengan ijazah pendidikan di Indonesia.

E-layanan merupakan bentuk komitmen Kemendikbud sebagai upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan akses dengan mengurangi proses tatap muka, yang nantinya akan mempercepat proses penyelesaian, di mana dokumen output akan selesai paling lambat lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. (*)

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya