Fraksi Demokrat Belum Tentukan Sikap Soal Perpu Ormas
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 6 Oktober 2017 06:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Demokrat hingga saat ini belum menentukan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas yang kini mulai dibahas di Komisi Pemerintahan DPR. Wakil Ketua DPR dari partai Demokrat, Agus Hermanto, mengatakan partainya masih membahas Perpu tersebut.
Ia menuturkan, tim yang terdiri dari anggota DPR dari partainya yang duduk di Komisi Pemerintahan masih membahasnya. Mereka belum menentukan, apakah akan menerima atau menolak Perpu Ormas tersebut. "Tentu sebaiknya akan kita tunggu saja," ujar Agus saat ditemui di ruangannya, Gedung Nusantara III pada Kamis, 5 Oktober 2017.
Baca: Yusril Minta MK Mempercepat Putusan Soal Perpu Ormas
Pada Rabu, 4 Oktober 2017, rapat perdana pembahasan Perpu Ormas digelar. Meski baru pertama kali dirapatkan, beberapa fraksi yaitu Gerindra, PKS, dan PAN, dengan teas telah menyatakan menolak.
Agus tak mau buru-buru memberikan kepastian terkait sikap Demokrat terhadap Perpu Ormas. "Kalau keluar dari saya, tentunya bisa misleading, karena sedang digarap dan dibicarakan," ujarnya.
Perpu Ormas tersebut kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan dengan dasar Perpu tersebut menggugat aturan itu ke MK karena dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, berharap MK memutuskan gugatan itu lebih cepat dibandingkan putusan DPR. Sebab, kata dia, ada kemungkinan DPR menerima Perpu Ormas itu dan menerbitkannya menjadi Undang-Undang.