TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat RI memulai pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan dewan nantinya juga bakal mengundang organisasi massa terkait pembahasan perppu tersebut.
"Kami akan lihat ormas yang terdaftar dan akan mengonfirmasi legalitas. Kami bebaskan fraksi untuk melihat unsur masyarakat mana yang diundang baik pro dan kontra dengan perpus ormas," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Baca : Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan komisi akan mendengarkan penjelasan resmi pemerintah terkait diterbitkannya perppu ini. Amali mengatakan pembahasan perppu ini akan selesai pada akhir masa sidang pada 24 Oktober 2017. "Akhir masa sidang ini akan dibawa ke Paripurna," ujarnya.
Amali menjelaskan pembahasan perppu ini berbeda dengan pembahasan rancangan undang-undang yang memakan waktu lebih lama. "Pembahasan perppu ini tidak membutuhkan waktu yang panjang karena DPR hanya dalam posisi menerima atau menolak," ujarnya. Komisi pun bakal melibatkan kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dalam pembahasan.
Baca : Perppu Ormas: Reaksi dari MUI, PBNU hingga Fadli Zon
Pada 12 Juli 2017, Perppu Ormas diterbitkan. Pemerintah menyatakan terbitnya perppu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hizbut Tahrir Indonesia adalah ormas pertama yang dibubarkan dengan dasar perppu ini.
Karena itu, mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat perppu tersebut. Mereka menggugat pasal tentang rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma pembubaran organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yang bersifat multitafsir dan berpotensi digunakan sewenang-wenang.
Selain itu, terdapat poin yang dikhawatirkan dari perppu adalah penghapusan belasan pasal terkait dengan tahapan pemberian sanksi bagi ormas terlarang. Bila sebelumnya ada belasan tahapan sebelum ormas bisa dibubarkan, perppu tersebut membuat sebuah ormas bisa dikenai sanksi pidana secara segera, tanpa peringatan, apabila dianggap berbahaya seperti melakukan kekerasan dan mengajarkan nilai-nilai anti-Pancasila. Sikap sepuluh fraksi di DPR pun terbelah karena perppu ini.