KPU meminta MK Segera Memutus Gugatan Verifikasi Partai Politik

Kamis, 5 Oktober 2017 21:10 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019 hingga 16 Oktober 2016. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri dan menjalani verifikasi oleh KPU di tingkat pusat dan kabupaten/kota.

Meski hingga hari ketiga belum ada partai politik yang mendaftarkan diri, Hasyim mengatakan 12 partai politik aktif mengisi dokumen sistem informasi partai politik (sipol). “Artinya begitu partai ini aktif mengisi dokumen dan data berarti mereka siap diverifikasi. Kami berpandangan seperti itu,” kata Hasyim di kantornya, Kamis, 5 Oktober 2017.

Beleid soal verifikasi partai politik ini pun digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasyim berharap mahkamah segera menyelesaikan sengketa gugatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. “Kami sebetulnya berharap supaya putusan MK khusus yang berkaitan dengan topik verifikasi parpol sesegera mungkin, sebisa mungkin sebelum verifikasi ditutup,” ujarnya.

Baca juga: KPU Bakal Verifikasi Parpol di Daerah Otonomi Baru

Berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu, partai politik yang sudah menjalani verifikasi di pemilu sebelumnya diperbolehkan tak melalui proses serupa untuk pemilihan umum 2019. Partai yang telah lolos verifikasi hanya diwajibkan mendaftar ke KPU jika hendak mengikuti pemilihan umum mendatang.

Advertising
Advertising

Beleid ini kemudian diprotes. Salah satunya adalah partai pendatang baru, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini menganggap ada diskriminasi antara partai lama dan partai baru. Seharusnya tahapan verifikasi, menurut PSI, dilakukan juga ke partai yang telah ikut pemilu sebelumnya.

Menurut Hasyim Asyari, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, harus ada antisipasi dari KPU. Ia berharap putusan MK bisa keluar sebelum tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik selesai. “Tapi sekiranya memang belum, setidaknya sebelum masuk tahapan verifikasi faktual,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan, jika gugatan terhadap verifikasi partai politik tersebut diterima oleh mahkamah, KPU akan mengubah standar operasi pada tahapan verifikasi. “Ada tahapan untuk kegiatan yang tidak perlu dilakukan kalau gugatan itu dikabulkan,” ujarnya.

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

15 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya