Bupati Rita Widyasari Ungkap Asal Duit Rp 6 Miliar dari Pengusaha
Reporter
Sapri Maulana (Samarinda)
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 4 Oktober 2017 16:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, membantah menerima suap dari Direktur PT. Sawit Golden Prima, Hery Susanto alias Abun, sebesar Rp 6 miliar untuk melancarkan proses perizinan. Rita yang dihubungi Tempo mengaku bahwa uang Rp 6 miliar yang dikirimkan Abun untuknya adalah hasil jual beli emas. Saat Pemilihan Bupati Kukar di periode pertama dirinya terpilih, Rita memastikan bahwa Abun adalah pendukung calon lain dan ia memastikan tak mungkin menerima uang dari Abun.
“Saya dituduh terima dana gratifikasi dari PT Sawit Golden Prima yang mengurus perizinan kebun (sawit). PT Golden mendapat tanda tangan saya tanggal 8 Juli 2010. Saya dilantik 30 Juni 2010, kebetulan yang urus itu (Abun) pendukung calon lain dulu, mana mungkin saya terima apa-apa dari dia,” ungkap Rita memulai penjelasannya atas kasus yang disangkakan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait uang Rp 6 miliar, Rita membenarkan ada terima transfer dari Abun. Namun, ia membantah itu adalah suap atau dana gratifikasi untuk mempermulus urusan perizinan PT SGP. Uang itu menurut Rita adalah hasil dari jual beli emas miliknya seberat 15 kilogram.
“Nah, karena dia (Abun) orang kaya, saya coba jual emas saya. Harga emas waktu itu sekitar Rp 376 ribu. Saya jual dengan dia seharga Rp 400 ribu per gram sebanyak 15 kilogram,” kata Rita.
Emas itu diakui Rita merupakan hibah dari ayahnya, yakni Syaukani Hasan Rais yang merupakan mantan Bupati Kukar dua periode sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati.
“Karena jual beli saya gak masalah ditransfer (oleh Abun), itulah yang dijadikan oleh KPK sebagai bukti (untuk menetapkan tersangka),” lanjut Rita.
Baca juga: Empat Mobil Mewah Bupati Rita Widyasari Diduga Hasil Suap
Di media sosialnya, Rita Widyasari bahkan mengaku bersumpah demi apapun karena meyakini tidak menerima suap dari Abun. Kepada Tempo ia mengatakan memiliki bukti-bukti hasil jual beli emas antara dirinya dengan Abun.
“Saya punya tanda terima, punya foto emasnya, ada saksi-saksi saat jual beli. Jika saya merasa itu gratifikasi pasti saya balikin via transfer pula. Saya pernah tanya ini dengan teman saya orang hukum. Tapi karena memang benar jual beli dan bukti lengkap, jadi ya gak saya balikin via transfer,” kata Rita.
Tak hanya itu saja, Rita Widyasari juga membantah bahwa PT Citra Gading Aritama memberikan uang kepada dirinya melalui Khairuddin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama—Khairuddin juga ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Rita dan Abun--.
“PT Citra Gading katanya memberikan uang ke Khairudin untuk saya, apa buktinya. Jangan hanya katanya, katanya, hukum itu harus adil,” tulis Rita di akun facebooknya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Rita Widyasari Unggah Status di Facebook
Rita menilai penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu terburu-buru. “Saya hanya mengelus dada atas pemberitaan yang ada. Saya katakan sekali lagi, penetapan saya sebagai tersangka terlalu terburu-buru,” tulis Rita.
“Semoga Tuhan mendengarkan saya dan membukakan hati KPK. Rakyat Kukar bantu doa saya siang malam, bahkan tidur pun aku memikirkan Kukar agar setara dengan daerah lain dan semoga kita semua dijauhkan dari bala. Aamiin." kata Rita Widyasari.