DPR Bahas Perpu Ormas, Yusril Ihza Mahendra: Saya Pesimis

Rabu, 4 Oktober 2017 12:49 WIB

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi per

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Yusanto—juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusri Ihza Mahendra, mengaku pesimistis dengan pembahasan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Menurut Yusril, pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat kerap hanya memberi pertimbangan dari segi politis.

"Kalau saya, sih, susah mengharapkan DPR akan bersikap secara obyektif, misalnya menolak perpu ini menjadi undang-undang," katanya ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 4 Oktober 2017.

Baca: Komisi Pemerintahan DPR Mulai Bahas Perpu Ormas

Menurut Yusril, meski sudah ada dukungan dari beberapa fraksi yang secara tegas menyatakan akan menolak Perpu Ormas, hal tersebut dinilai tetap kurang. Sebab, jika nanti pembahasan ini sampai pada pengambilan keputusan voting, Yusril merasa pesimis akan lebih banyak yang setuju daripada menolak.

"Yang menolak itu paling Gerindra, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan PAN (Partai Amanat Nasional). Kalau yang lain-lain, mungkin akan setuju semua, ya. Dugaan saya bahwa fraksi-fraksi di DPR akan menerima perpu ini dan mengesahkannya menjadi undang-undang," ujarnya.

Baca: Bertemu Perwakilan Aksi 299, Tiga Partai Siap Tolak Perpu Ormas

Hari ini, DPR mulai membahas Perpu Ormas bersama pemerintah, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam agenda rapat hari ini, DPR akan mendengar pendapat dari pemerintah terkait dengan Perpu Ormas.

Perpu Ormas diterbitkan pemerintah pada 12 Juli lalu. Pemerintah menyatakan penerbitan perpu itu dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ismail Yusanto, mantan juru bicara HTI, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan terbitnya Perpu Ormas. Ormasnya menjadi ormas pertama yang dibubarkan dengan dasar perpu tersebut. Dengan didampingi Yusril, Ismail menggugat perpu ini lantaran adanya rumusan pasal yang dianggap mengandung ketidakjelasan dan multitafsir terkait dengan pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Sebagai kuasa hukum, Yusril merasa tidak terlalu menggantungkan pada keputusan di DPR. Dia lebih berharap kepada MK supaya bisa memutus perkara tersebut lebih dulu daripada pembahasan di DPR. Jika ini terjadi, pembahasan di DPR akan dengan sendirinya berhenti lantaran Perpu Ormas tersebut sudah dibatalkan MK. "Kalau misalnya diputuskan MK bahwa perpu ini bertentangan dengan UUD 45, itu DPR harus berhenti karena obyek material perpunya sudah tidak ada," ucapnya.

Berita terkait

Syarikat Islam: Kapolri Tak Berniat Kesampingkan Ormas Islam Lain

31 Januari 2018

Syarikat Islam: Kapolri Tak Berniat Kesampingkan Ormas Islam Lain

Delapan pengurus pusat Syarikat Islam menemui Kapolri untuk meminta penjelasan mengenai video pidato yang mengundang polemik.

Baca Selengkapnya

Baksos Gereja Ditolak Ormas, Sri Sultan: Jangan Bawa Nama Gereja

31 Januari 2018

Baksos Gereja Ditolak Ormas, Sri Sultan: Jangan Bawa Nama Gereja

Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, baksos di lingkungan warga muslim seyogyanya tidak membawa nama gereja.

Baca Selengkapnya

Baksos Gereja Bantul Ditolak Ormas, Kata Polisi Kurang Komunikasi

31 Januari 2018

Baksos Gereja Bantul Ditolak Ormas, Kata Polisi Kurang Komunikasi

Polisi menyebut aksi penolakan Ormas atas Baksos Gereja Pringgolayan Bantul karena kurang komunikasi saja.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Ormas Melarang Bakti Sosial Gereja Santo Paulus Yogya

30 Januari 2018

Sejumlah Ormas Melarang Bakti Sosial Gereja Santo Paulus Yogya

Menyikapi pelarangan bakti sosial oleh sejumlah ormas, Gereja mengadakan rapat bersama tokoh setempat.

Baca Selengkapnya

Tawuran Ormas di Bekasi, FBR: GMBI Bawa Massa dari Luar Bekasi

27 Januari 2018

Tawuran Ormas di Bekasi, FBR: GMBI Bawa Massa dari Luar Bekasi

FBR bersama dengan ormas lain terpaksa terlibat tawuran saat menghalau aksi demonstrasi GMBI yang membawa 300 anggota dari luar Bekasi.

Baca Selengkapnya

Begini Polisi Masih Menjaga Lokasi Bentrokan Massa di Bekasi

26 Januari 2018

Begini Polisi Masih Menjaga Lokasi Bentrokan Massa di Bekasi

Kepolisian masih menjaga ketat lokasi bentrokan massa antar organisasi masyarakat di Plasa Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ada Tiga Kejadian Baku Hantam Ormas GMBI dalam Setahun

26 Januari 2018

Ada Tiga Kejadian Baku Hantam Ormas GMBI dalam Setahun

Anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terlibat baku hantam dengan sejumlah ormas di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Tiga Mobil Hancur Akibat Tawuran Ormas di Plasa Pemkot Bekasi

25 Januari 2018

Tiga Mobil Hancur Akibat Tawuran Ormas di Plasa Pemkot Bekasi

Sedikitnya tiga unit mobil minibus rusak akibat tawuran di lingkungan Plasa Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani.

Baca Selengkapnya

Bentrokan Massa Libatkan Ormas di Depan Plasa Pemkot Bekasi

25 Januari 2018

Bentrokan Massa Libatkan Ormas di Depan Plasa Pemkot Bekasi

Kerusuhan di Bekasi terjadi akibat bentrokan massa antar-ormas di depan Plasa Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Forum Advokat Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Perpu Ormas

13 Desember 2017

Forum Advokat Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Perpu Ormas

MK memutuskan tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Perpu Ormas yang diajukan oleh sejumlah individu dan kelompok.

Baca Selengkapnya