DPR Mulai Pembahasan Perpu Ormas Besok

Selasa, 3 Oktober 2017 21:50 WIB

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi

TEMPO.CO, JAKARTA - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat akan memulai pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan rapat perdana akan digelar bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 4 Oktober 2017.

“Kami bahas mulai besok dan nanti akan putuskan di Komisi II dan nanti akan dilanjutkan di paripurna. Insya Allah, 24 Oktober sudah kita sepakati dan akan diputuskan di paripurna,” kata politikus Partai Gerindra itu di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2017.

Baca juga: Buya Syafii Heran dengan Reaksi Sejumlah Pihak Soal Perpu Ormas

Riza menambahkan, gugatan sejumlah ormas di Mahkamah Konstitusi tidak mempengaruhi pembahasan perpu di DPR. “Kita tidak menanti putusan MK. Kalau ada putusan MK yang beda dengan hasil paripurna, kami akan revisi,” ujarnya.

Pada 12 Juli 2017, Perpu Ormas diterbitkan. Pemerintah menyatakan penerbitan Perpu Ormas dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hizbut Tahrir Indonesia dan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, pun menggugat perpu tersebut. Ia menggugat pasal tentang rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma pembubaran organisasi, yang bertentangan dengan Pancasila, yang bersifat multitafsir. "Bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang berseberangan dengan pemerintah," ucap Yusril.

Simak pula: HTI Resmi Gugat Perpu Ormas, Yusril Ihza Sebut Pasal Multitafsir

Selain itu, terdapat poin yang dikhawatirkan dari perpu itu, yaitu penghapusan belasan pasal terkait dengan tahapan pemberian sanksi bagi ormas terlarang. Sebelumnya, ada belasan tahapan untuk membubarkan ormas. Namun, adanya perpu yang baru itu, ormas bisa dikenai sanksi pidana dengan segera tanpa peringatan apabila dianggap berbahaya, seperti melakukan kekerasan dan mengajarkan nilai-nilai anti-Pancasila. Sikap sepuluh fraksi di DPR pun terbelah karena perpu ini.

Berita terkait

Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Gratis, Tanpa Kelas, dan Paling Tua

14 Juni 2022

Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Gratis, Tanpa Kelas, dan Paling Tua

Salah satu lembaga pendidikan milik pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja adalah Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah, di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Usulkan Revisi UU Ormas, SBY: Ormas Harus Jadi Mitra Pemerintah

30 Oktober 2017

Usulkan Revisi UU Ormas, SBY: Ormas Harus Jadi Mitra Pemerintah

Menurut SBY, ada cara pandang yang perlu diperbaiki soal posisi ormas dalam hubungan antara pemerintah, negara, dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sediakan Satu Slot Prolegnas 2018 untuk Revisi UU Ormas

25 Oktober 2017

Baleg DPR Sediakan Satu Slot Prolegnas 2018 untuk Revisi UU Ormas

Baleg DPR mengantisipasi kemungkinan permintaan revisi terhadap UU Ormas.

Baca Selengkapnya

GMBI Pelapor Tempo, Tak Masalah Ditunggangi Kepentingan

9 Maret 2015

GMBI Pelapor Tempo, Tak Masalah Ditunggangi Kepentingan

GMBI mengaku tak masalah dimanfaatkan untuk gerakan politik.

Baca Selengkapnya

Dipo: FPI Bukan Ormas, Hanya Forum Berkumpul

24 Juli 2013

Dipo: FPI Bukan Ormas, Hanya Forum Berkumpul

FPI belum terdaftar secara resmi sebagai organisasi masyarakat di Ditjen Kesbangpol, Mendagri, sehingga sulit dibekukan.

Baca Selengkapnya

DPR Batalkan Pengesahan RUU Ormas  

12 April 2013

DPR Batalkan Pengesahan RUU Ormas  

Dewan menunggu sikap NU dan Muhammadiyah yang ngotot menolak pengesahan RUU Ormas.

Baca Selengkapnya

Enam Masalah Ini Buat RUU Ormas Ditolak

15 Februari 2013

Enam Masalah Ini Buat RUU Ormas Ditolak

Koalisi Kebebasan Berserikat berencana menggagalkan pengesahan RUU Ormas, Selasa 19 Februari 2013 depan.

Baca Selengkapnya