Kisruh Senjata Polri, Eks Kepala Bais: Tunggu Selesai Diperiksa

Senin, 2 Oktober 2017 13:50 WIB

KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menunjukkan jenis senjata pelontar granat ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (30/9). Polri mengakui bahwa 280 pucuk senjata pelontar granat dan 5.932 pucuk amunisi adalah milik Polri. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Soleman Ponto mengatakan aman-tidaknya senjata yang diimpor oleh kepolisian hanya bisa diketahui setelah diperiksa oleh Bais. Baru setelah itu ada keputusan boleh digunakan atau tidak.

"Kemudian baru bisa yakin apakah senjata itu di bawah standar atau tidak. Tidak bisa hanya dengar polisi saja," ujar Soleman saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Oktober 2017.

Baca: Begini Kata Mantan Panglima TI Moeldoko Soal Polemik Senjata

Ratusan senjata yang dibeli Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian RI (Polri) masih tertahan di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran menunggu proses perizinan dari Bais TNI selesai. Kepolisian mengakui senjata tersebut adalah milik mereka.

Menurut Soleman, jika terbukti di bawah standar militer, senjata tersebut akan dilepas. "Kalau di atas standar, kami lapor ke Panglima. Ini bagaimana, mau diapakan," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Begini Jawaban Panglima TNI saat Ditanya Soal Senjata Impor Polri

Soleman menuturkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tertulis bahwa yang berhak menggunakan senjata standar militer hanya militer saja. Di luar itu tidak diperkenankan. "Namun kalau di bawah standar, ya terserah mau digunakan untuk apa," ucap Soleman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, impor senjata api oleh Polri akan diperuntukkan untuk Korps Brimob Polri. Impor senjata dan amunisi dilakukan PT Mustika Duta Mas. Kargo senjata itu tiba dengan pesawat Maskapai Ukraine Air Alliance dengan nomor penerbangan UKL 4024 pada Jumat, 29 September 2017, pukul 23.30.

Kargo itu berisi senjata berat berupa 280 pucuk senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 x 46 milimeter. Senjata itu dikemas dalam 28 kotak (10 pucuk per kotak) dengan berat total 2.212 kilogram.

Kedua berisi amunisi berupa Ammunition Castior 40 mm, RLV-HEFJ kaliber 40 x 46 mm, dan high explosive fragmentation jump grenade. Amunisi tersebut dikemas dalam 70 boks (84 butir per boks) dan 1 boks (52 butir). Totalnya mencapai 5.932 butir (71 boks) dengan berat 2.829 kilogram.

Barang diturunkan dari pesawat pukul 23.45 dan berakhir Sabtu, 30 September 2017, sekitar pukul 01.25. Barang kemudian digeser ke Kargo Unex. Meski begitu, kargo itu masih membutuhkan rekomendasi dari Bais TNI dan lolos dari proses kepabeanan. Karena masih menunggu izin dari Bais, barang itu belum bisa diambil penerimanya, yaitu Bendahara Pengeluaran Korps Brimob Polri, Kesatrian Amji Antak, Kelapa Dua, Cimanggis, Indonesia.

Menurut Situs Arsenal-bg.com, kedua jenis senjata tersebut sebenarnya masuk kategori senjata militer. SAGL disebut di situs itu merupakan senjata pelontar granat tipe M 406. Adapun RLV-HEFJ adalah amunisi granat yang digunakan sebagai senjata serbu militer untuk menghancurkan kendaraan lapis baja ringan.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

5 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

8 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

28 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

28 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

28 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

28 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya