Fahri Hamzah Anggap KPK Pentingkan Pemberitaan Jika Sidik Setya

Minggu, 1 Oktober 2017 13:01 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membacakan ikrar kesetian dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, 1 Oktober 2017. TEMPO/Ilham Fikri

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan KPK hanya mementingkan pemberitaan semata jika kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP . Jika itu dilakukan, kata Fahri, KPK sudah tidak lagi mengembangkannya dalam ranah hukum.

Menurut Fahri dalam perkara e-KTP, KPK mengembangkan kasus fiktif yang "dinyanyikan" oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang tidak bisa dibuktikan secara hukum. "Jadi sebenarnya KPK bersaing dengan media massa menjadi kantor berita tapi dia bukan penegak hukum jadinya," kata Fahri setelah menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Ahad, 1 Oktober 2017.

Baca: ICW: Ada 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Setya Novanto

Menurut dia, kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan menunjukkan bahwa KPK memainkan perkara fiktif. Dalam sidang tersebut, penetapan tersangka kepada Setya oleh KPK dinilai tidak sah, salah satunya karena barang bukti yang diajukan berasal dari perkara lain. "Akhirnya apa? Dia (KPK) lari ke OTT (operasi tangkap tangan) karena tidak perlu adanya pembuktian yang rumit kan," ucap Fahri.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto diduga terlibat aktif mengatur proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ia diduga menerima aliran duit dari korupsi itu sebesar Rp 574 miliar.

Namun, kata Fahri, dalam vonis pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, sejumlah anggota dewan termasuk Setya Novanto yang sebelumnya disebut menerima duit korupsi itu hilang dalam putusannya. "Sekarang Setya Novanto dibebaskan, artinya memang semua yang dikembangkan oleh KPK itu adalah fiksi berdasarkan nyanyian Nazaruddin yang tak bisa dibuktikan secara hukum," ujarnya.

Simak: Presiden PKS Kaget Setya Novanto Menang Praperadilan

Ia berujar jika KPK mengurusi perkara fiktif, justru merugikan dunia hukum di Indonesia. Sebab KPK telah merusak semua reputasi lembaga-lembaga yang ada di negara ini. Politikus yang dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera ini mencontohkan KPK telah memeriksa hampir semua pejabat di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono jilid I dan II.

"Bagaimana mengatakan reputasi bangsa kita baik sementara dalam satu kabinet Pak JK (Jusuf Kalla-wakil presiden 2004-2009) tiga kali dan Pak Boediono (wakil presiden 2009-2014) dua kali dipanggil. Ini kan semua news development, news making," ujarnya.

Lihat: Doli Kurnia: Publik Geram Setya Novanto Menang Praperadilan

Sebelumnya KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun pada 17 Juli 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario alternatif atas putusan hakim. Salah satunya adalah dengan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto.

Baca juga : Skor KPK vs Setya Novanto 0:1, Tapi Pertandingan Belum Usai

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

47 hari lalu

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.

Baca Selengkapnya