Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden PKS Kaget Setya Novanto Menang Praperadilan

image-gnews
Anggota fraksi PKS Sohibul Iman, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2). Fraksi PKS secara resmi menetapkan Mohamad Sohibul Iman sebagai wakil ketua DPR menggantikan M Anis Matta yang telah menjab
Anggota fraksi PKS Sohibul Iman, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2). Fraksi PKS secara resmi menetapkan Mohamad Sohibul Iman sebagai wakil ketua DPR menggantikan M Anis Matta yang telah menjab
Iklan

Yogyakarta - Dikabulkannya gugatan praperadilan Setya Novanto atas Komisi Pemberantasn Korupsi mengejutkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman. Kemenangan Setya dinilai sebagai sejarah hukum yang luar biasa. Menurut dia, praperadilan Setya hampir sama dengan yang dilakukan Budi Gunawan, yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara. Bedanya, saat Budi mengajukan praperadilan, belum ada tersangka lain.

Sedangkan dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya, sudah ada tersangka dan diadili, bahkan divonis. "Kalau BG (Budi Gunawan) di praperadilan belum ada pihak yang diadili. Kalau Setya Novanto sudah ada yang diadili, bahkan diputuskan. Fakta praperadilannya lebih lengkap dan banyak," kata Sohibul sebelum membuka Summit Public Relation PKS di Yogyakarta, Jumat malam, 29 September 2017.

Baca: Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya Novanto

Sohibul awalnya mengira Setya sulit terbebas dari status tersangka. Namun kenyataannya Ketua Umum Partai Golongan Karya itu menang di praperadilan. "Itu ranah hukum, kami tidak bisa intervensi," ucapnya.

Sohibul mengaku mengetahui dari berita KPK akan mempelajari dimenangkannya praperadilan Setya Novanto tersebut. KPK akan mencari celah untuk menetapkan Setya sebagai tersangka lagi. "Kita tunggu saja. Ini adalah proses hukum antara lembaga peradilan dan KPK. Tentunya mereka paham," ujar Sohibul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto

Meski demikian, kata Sohibul, menang di praperadilan bukan berarti akhir dari segala proses hukum. Ia mencontohkan kasus Wali Kota Makassar yang juga menang di praperadilan tapi ditersangkakan kembali dan akhirnya menjadi terpidana.

Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menuturkan, meskipun belum membaca putusan praperadilan secara lengkap, ia menilai ada pendapat hakim yang menurut dia perlu dikritik. Pernyataan tersebut adalah barang bukti dari kasus sebelumnya yang tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti kasus selanjutnya. "Sebab, apabila mengacu pada KUHAP, khususnya terkait dengan penyertaan dalam tindak pidana, satu barang bukti bisa dipakai untuk lebih dari satu perkara," tuturnya.

Artinya, kata dia, bila penuntut umum memakai pasal penyertaan dalam menuntut tersangka sebelumnya dengan pasal penyertaan (dalam hal ini terdakwa Irman dan Sugiharto), barang bukti untuk terdakwa sebelumnya bisa dipakai untuk barang bukti perkara selanjutnya.

Baca juga: Setya Novanto Menang 1:0, Tapi KPK Bisa Beraksi Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.