Setya Novanto Menang Praperadilan, Bambang Soesatyo: KPK Ceroboh

Reporter

Suseno

Editor

Suseno

Sabtu, 30 September 2017 00:20 WIB

Foto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang tengah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah alat medis terpasang di badannya. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi risiko yang harus diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, KPK sejak awal tampak ceroboh dan terburu-buru menetapkan Karuta DPR itu sebagai tersangka. "Kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri," kata Bambang melalui siaran pers, Jumat, 29 September 2017.

Bambang tidak kaget dengan keputusan pengadilan itu. Apalagi ia menilai KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. "Tidak salah, tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan utama," ujar dia.

Baca: KPK Siapkan Langkah ini bila Setya Novanto Menang Praperadilan

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi menilai hakim tidak cermat dan mengesampingkan sejumlah alat bukti yang telah dihadirkan KPK. Ia menyebut ada beberapa alat bukti yang tidak dijadikan pertimbangan oleh Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang. Namun Setiadi enggan merinci alat bukti yang ia maksud. "Banyak sekali, tapi saya tidak bisa komentar," kata Setiadi usai persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.

Namun demikian, Setiadi mengatakan lembaganya tetap menghargai dan menghormati keputusan hakim. Tim biro hukum KPK akan melakukan konsolidasi dan evaluasi guna menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi keputusan praperadilan itu.

Setiadi juga menyinggung kemungkinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Setya Novanto. Ia menjelaskan bahwa peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 menyebutkan apabila penetapan atau pengeluaran sprindik oleh aparat penegak hukum dibatalkan, maka dibenarkan untuk mengeluarkan sprindik baru. "Tapi kami akan lakukan konsolidasi terlebih dahulu," ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Advertising
Advertising

Baca juga: Setya Novanto Menang 1:0, Tapi KPK Bisa Beraksi Lagi

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya