KPK Siapkan Langkah ini bila Setya Novanto Menang Praperadilan

Jumat, 29 September 2017 10:00 WIB

Tumpukan berkas-berkas yang diberikan oleh KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. Isi berkas yang diberikan KPK berupa akta perjanji

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi berkeyakinan pihaknya akan memenangi sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Namun, jika gugatan Setya dikabulkan, pihaknya sudah memiliki langkah antisipasi.

Setiadi mengatakan KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk memeriksa kembali Setya. "Ini sudah diatur dalam amar Mahkamah Konstitusi, tapi kami tidak berharap akan hal itu," ucap Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2017.

Baca: Sidang Putusan Praperadilan Setya Novanto Digelar hari ini

Meski begitu, menurut Setiadi, pihaknya masih meyakini hakim Cepi Iskandar akan menolak gugatan Setya. "Kami berharap kami akan menang," ujarnya.

KPK telah melampirkan bukti pokok, terdiri atas 700 barang bukti dalam berbagai bentuk, seperti surat-surat, dokumen, dan rekaman yang terbungkus dalam CD atau flash disk. "Pada intinya, kami ingin menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK yang menyebutkan ada bukti permulaan cukup dan minimal dua," tutur Setiadi.

Advertising
Advertising

Baca: ICW: Ini 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Setya Novanto

Selain bukti fisik, kesimpulan saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam persidangan diyakini dapat memperkuat semua bukti yang telah dikumpulkan lembaga antirasuah, sehingga penetapan Setya sebagai tersangka adalah sah di mata hukum. "Kemarin saksi ahli menyampaikan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang terencana dan dilakukan bersama demi mendapat keuntungan tertentu dan dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat. Semua itu ada dalam proyek e-KTP," kata Setiadi.

Karena itu, Setiadi yakin KPK akan memang dalam gugatan praperadilan ini. "Kami dari KPK selaku termohon tetap berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon (Setya) sebagai tersangka tetap berlandaskan hukum yang berlaku dan sesuai dengan prosedur pada fakta hukum," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Setya Novanto tidak banyak berkomentar. Mereka hanya berharap hakim dapat memberikan keputusan terbaik dalam sidang putusan hari ini. "Kami menunggu putusan saja untuk saat ini," ucap Ida Jaka Mulyana, salah satu anggota tim kuasa hukum Setya.

Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

19 menit lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

4 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

12 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

16 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

21 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya