TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, kembali digelar. Persidangan hari ini, Jumat, 29 September 2017, adalah yang terakhir dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyatakan optimistis bisa memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. "Penetapan tersangka kemarin akan membuat kami yakin dalam keberhasilan sidang praperadilan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi setelah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo sebagai tersangka keenam kasus korupsi e-KTP. Salah satu peran Anang adalah memberikan uang kepada Setya dan sejumlah anggota DPR lain.
Baca: ICW: Ada 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Setya Novanto
Sidang praperadilan Setya digelar sejak Selasa, 12 September 2017. Kedua pihak, KPK dan tim kuasa hukum Setya, sudah membeberkan sejumlah barang bukti serta menghadirkan saksi sepanjang proses praperadilan.
KPK sudah mengajukan 270 surat dan dokumen sebagai barang bukti. KPK juga menghadirkan empat saksi ahli pada persidangan Rabu, 27 September 2017, salah satunya Bob Hardian Syahbuddin, ahli teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia.
Baca: Andai Menang Praperadilan, Setya Novanto akan Tetap Dievaluasi Golkar
Sementara tim kuasa hukum Setya melampirkan barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan kinerja KPK 2009-2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, kuasa hukum Setya menghadirkan sejumlah saksi ahli, salah satunya pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita.
Pada persidangan Kamis kemarin, KPK dan tim kuasa hukum Setya Novanto sama-sama menyerahkan kesimpulan akhir kepada hakim Cepi. Putusan praperadilan ini sedianya akan digelar pada pukul 16.00 WIB nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta.