TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi PDI Perjuangan akan membentuk tim khusus untuk mengkaji semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur. Tim tersebut terdiri atas perwakilan semua komisi DPR."Selain mendukung interpelasi Lapindo, PDIP juga enawarkan tim khusus yang akan merekomendasikan solusi," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan dari komisi VII Bambng Wuryanto usai rapat internal Fraksi PDI Perjuangan di gedung nusantara I komplek MPR/DPR, Jumat (14/6). Bambang mengatakan tawaran solusi dari tim khusus PDI Perjuangan paling lambat diserahkan ke pemerintah pada akhir masa sidang ini. Bambang mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas nasib rakyat yang menjadi korban semburan lumpur. Proses hukum pun harus berjalan atas Lapindo Brantas yang telah melanggar undang-undang Lingkungan Hidup. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hasto Kristianto mengatakan Lapindo Brantas telah merugikan kepentingan umum karena pertambangan yang dilakukannya. Sehingga, kata dia, Lapindo Brantas dapat dituntut berdasarkan KUHP. Pemerintah, ujar dia, juga bertanggung jawab atas perbaikan dan ketersediaan infrastruktur umum. Hasto mengatakan selama ini penyelesaian kasus semburan lumpur itu hanya berada dalam ruang politik bukan hukum. "Pemerintah jangan sampai memiliki standar ganda. Kerugian rakyat harus diganti dan proses hukum harus dijalankan pada Lapindo," ujarnya kepada Tempo di sela rapat internal tersebut. Pembiayaan Lapindo Brantas dalam penelitian Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Bappenas berakibat hasil tidak independen. Bahkan, kata dia, peraturan presiden pun condong pada korporasi milik keluarga Bakrie tersebut. "Selama Menko Kesra (Aburizal Bakrie) tetap eksis itu akan berpengaruh pada hasil kerja BPLS," ujarnya. Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai melakukan audit atas kasus semburan lumpur itu. Namun hingga kini BPK belum menyerahkan hasil audit tersebut ke DPR. Hasto mengatakan BPK seharusnya menjadi alat negara untuk melakukan keberpihakan pada rakyat. Audit tersebut harus menghitung kerugian rakyat dan menyimpulkan Lapindo bersalah atas kerugian itu. "Namun ada pengaruh-pengaruh tidak langsung karena conflict of interest di BPK," katanya. Bambang mengatakan Lapindo sebagai pelaku pertambangan harus bertanggung jawab atas semburan lumpur itu. BP Migas pemberi ijin dan pengawas pertambangan itu pun harus dikenai sanksi atas kelalaiannya. Pengusung interpelasi dari Fraksi PDI Perjuangan Jacobus Mayong Padang mengatakan seharusnya presiden dapat hadir sendiri dalam interpelasi Lapindo. Jika presiden diwakilkan maka wakilnya adalah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie. Menurut dia, Menko Kesra tidak akan mampu memberi penjelasan objektif kasus tersebut. "Kalau Menko Kesra yang diutus akan terjadi conflict of interest," ujarnya usai rapat internal tersebut. Jacobus menekankan jika presiden tidak dapat hadir sendiri maka setidaknya wakil presidenlah yang harus mewakili. KURNIASIH BUDI
Berita terkait
Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya
3 menit lalu
Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya
Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.
Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu
23 menit lalu
Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu
Israel mengancam melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan menteri-menterinya.