Pimpinan KPK: Sikap Kami terhadap Pansus Angket Tidak Berubah
Reporter
budiarti.utami putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 26 September 2017 17:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan mengubah sikap terhadap panitia khusus hak angket KPK selama Mahkamah Konsitusi belum menyatakan keabsahan pansus melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).
"Sikap kami tidak berubah, akan begitu terus sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok, atau lusa kalau Pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Baca : Komisi Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran KPK di Pansus Angket
Laode mengatakan hal tersebut merespons pertanyaan beberapa anggota Komisi Hukum mengenai ketidakhadiran KPK setiap kali diundang oleh pansus hak angket KPK. Laode mengatakan KPK akan taat jika nanti MK memutuskan pansus angket sah secara regulasi. Namun, sebelum putusan tersebut keluar pihaknya hanya akan menemui anggota dewan untuk rapat kerja.
"RDP kami dipanggil silakan. Tapi kalau nanti seandainya putusan MK mengatakan kami adalah subjek objek yang bisa diangket maka pasti kami bisa taat," kata Laode.
Baca : Alasan Empat Fraksi Tolak Lanjutkan Kerja Pansus Hak Angket KPK
Pansus hak angket KPK dibentuk sejak akhir Mei lalu. Pembentukan pansus bermula ketika KPK menolak memutar rekaman penyidikan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI Miryam S. Haryani oleh penyidik KPK. Dalam rekaman itu, Miryam yang diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP mengatakan dirinya ditekan oleh sejumlah koleganya di DPR.
Pada Juli lalu, Koalisi Selamatkan KPK mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menyoal keabsahan pansus hak angket KPK ini. Koalisi berpendapat KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diawasi lembaga manapun. Anggapan ini berpegangan kepada putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyebut KPK merupakan lembaga yudikatif.