Pimpinan KPK: Sikap Kami terhadap Pansus Angket Tidak Berubah

Selasa, 26 September 2017 17:51 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri), Saut Situmorang (kedua kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 11 September 2017. Rapat ini membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan mengubah sikap terhadap panitia khusus hak angket KPK selama Mahkamah Konsitusi belum menyatakan keabsahan pansus melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

"Sikap kami tidak berubah, akan begitu terus sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok, atau lusa kalau Pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Baca : Komisi Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran KPK di Pansus Angket

Laode mengatakan hal tersebut merespons pertanyaan beberapa anggota Komisi Hukum mengenai ketidakhadiran KPK setiap kali diundang oleh pansus hak angket KPK. Laode mengatakan KPK akan taat jika nanti MK memutuskan pansus angket sah secara regulasi. Namun, sebelum putusan tersebut keluar pihaknya hanya akan menemui anggota dewan untuk rapat kerja.

"RDP kami dipanggil silakan. Tapi kalau nanti seandainya putusan MK mengatakan kami adalah subjek objek yang bisa diangket maka pasti kami bisa taat," kata Laode.

Advertising
Advertising

Baca : Alasan Empat Fraksi Tolak Lanjutkan Kerja Pansus Hak Angket KPK

Pansus hak angket KPK dibentuk sejak akhir Mei lalu. Pembentukan pansus bermula ketika KPK menolak memutar rekaman penyidikan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI Miryam S. Haryani oleh penyidik KPK. Dalam rekaman itu, Miryam yang diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP mengatakan dirinya ditekan oleh sejumlah koleganya di DPR.

Pada Juli lalu, Koalisi Selamatkan KPK mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menyoal keabsahan pansus hak angket KPK ini. Koalisi berpendapat KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diawasi lembaga manapun. Anggapan ini berpegangan kepada putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyebut KPK merupakan lembaga yudikatif.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya