Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Berencana Ajukan Banding

Selasa, 26 September 2017 17:01 WIB

Bupati Klaten Dituntut 12 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Klaten - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 20 September 2017. Sri Hartini juga dibebani harus membayar denda Rp 900 juta subsider 10 bulan penjara.

"Pada prinsipnya kami tidak mempermasalahkan materi. Intinya kami mengakui semuanya, hanya memohon keringanan hukuman saja," kata pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi kepada Tempo pada Selasa, 26 September 2017.

Deddy mengatakan, pengajuan banding tersebut paling lambat akan dilakukan pada Rabu pagi, 27 September, atau tujuh hari setelah putusan dijatuhkan. Hingga kini, tim pengacara Hartini masih menunggu turunan putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang. "Kami akan mengajukan banding sambil menunggu turunan putusan. Nanti prosesnya sambil jalan," kata Deddy.

Menurut Deddy, vonis 11 tahun penjara terlalu berat untuk Sri Hartini jika dibandingkan dengan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. "Kepala daerah lain yang terjerat kasus sama (suap dan gratifikasi) vonisnya rata-rata hanya berkisar 7 tahun penjara," kata Deddy.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 28 Agustus 2017, Sri Hartini dinyatakan menerima uang suap dan gratifikasi total Rp 12,8 miliar. Suap dan gratifikasi komulatif itu dari para pejabat di Pemerintah Kabupaten Klaten yang ingin naik jabatan dan mutasi serta dari sejumlah pihak seperti kepala sekolah, kepala desa, dan swasta.

Putusan hakim untuk Sri Hartini lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa meminta Sri yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya pada 30 Desember 2016 itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman satu tahun penjara.

"Bu Hartini kondisinya kurang sehat. Ya pokoknya ada penyakit dalam. Sampai hari ini masih rawat jalan, masih rutin minum obat," kata Deddy. Ia mengaku baru saja menjenguk Sri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bulu Semarang.

Menurut Koordinator Bidang Korupsi Politik dan Anggaran Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KP2KKN), Ronny Maryanto,
sudah sepatutnya hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis setimpal kepada Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini. "Hartini terbukti melakukan perbuatan jahatnya secara berulang-ulang. Vonis berat bagi koruptor sekaligus untuk efek jera agar kepala daerah lain tidak ikut-ikutan," kata Ronny saat dihubungi Tempo pada Selasa siang, 26 September 2017.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

19 Agustus 2023

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

Bulog meluncurkan varietas beras Rojolele Srinuk yang diproduksi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Klaten Diharapkan Jadi Percontohan Penanganan Hama

14 Juli 2023

Kabupaten Klaten Diharapkan Jadi Percontohan Penanganan Hama

Klaten merupakan Kabupaten subur yang sebagian masyarakatnya bergantung pada sektor pertanian

Baca Selengkapnya

7 Rekomendasi Wisata Air di Klaten, dari Umbul Ponggok hingga Umbul Kemanten

5 Agustus 2022

7 Rekomendasi Wisata Air di Klaten, dari Umbul Ponggok hingga Umbul Kemanten

Berikut tujuh rekomendasi wisata air alami atau umbul di Klaten yang wajib Anda dikunjungi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Klaten Capai UHC di Hari Jadi

29 Juli 2022

Kabupaten Klaten Capai UHC di Hari Jadi

Penghargaan UHC diserahkan BPJS Kesehatan untuk wilayah yang lebih dari 95 persen penduduknya menjadi peserta JKN.

Baca Selengkapnya

Peringati HUT ke-218 Kabupaten Klaten, Ribuan Warga Meriahkan Gelar Kirab Budaya

29 Juli 2022

Peringati HUT ke-218 Kabupaten Klaten, Ribuan Warga Meriahkan Gelar Kirab Budaya

Ribuan warga memenuhi pedestrian sepanjang Jalan Delanggu-Polanharjo, Klaten, untuk memeriahkan gelaran kirab budaya HUT ke-218 Kabupaten Klaten.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Pejabat Kabupaten Klaten Ini Mondar-mandir Toilet

7 Februari 2018

Diperiksa KPK, Pejabat Kabupaten Klaten Ini Mondar-mandir Toilet

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno mondar-mandir ke toilet saat diperiksa KPK sebagai tersangka terkait jual-beli jabatan di Klaten.

Baca Selengkapnya

Libur Natal, Pengunjung Umbul Ponggok 4 Ribu Wisatawan

26 Desember 2017

Libur Natal, Pengunjung Umbul Ponggok 4 Ribu Wisatawan

Umbul Ponggok dikunjungi 4.000 wisatawan selama libur panjang Natal 2017. Umbul Ponggok merupakan wahana wisata baru di sekitar Yogyakarta dan Solo.

Baca Selengkapnya

Andalkan Umbul Ponggok, BUMDes di Klaten Ini Raup 14 M Setahun

26 Desember 2017

Andalkan Umbul Ponggok, BUMDes di Klaten Ini Raup 14 M Setahun

BUMDes di Klaten bisa meraup pemasukan Rp 14 miliar setahun dengan mengandalkan tempat wisata diving air tawar Umbul Ponggok.

Baca Selengkapnya

Berfoto Ria di Dasar Umbul Ponggok Klaten

8 November 2017

Berfoto Ria di Dasar Umbul Ponggok Klaten

Umbul Ponggok kini menjadi salah satu destinasi wisata terpopuler di Klaten juga Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Petilasan Watu Sigong Klaten yang Masih Misterius

29 Oktober 2017

Petilasan Watu Sigong Klaten yang Masih Misterius

Petilasan Watu Sigong di Dukuh Kroman, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, belum terungkap kisah dibaliknya.

Baca Selengkapnya