Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Berencana Ajukan Banding
Reporter
Rina Widiastuti
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 26 September 2017 17:01 WIB
TEMPO.CO, Klaten - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 20 September 2017. Sri Hartini juga dibebani harus membayar denda Rp 900 juta subsider 10 bulan penjara.
"Pada prinsipnya kami tidak mempermasalahkan materi. Intinya kami mengakui semuanya, hanya memohon keringanan hukuman saja," kata pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi kepada Tempo pada Selasa, 26 September 2017.
Deddy mengatakan, pengajuan banding tersebut paling lambat akan dilakukan pada Rabu pagi, 27 September, atau tujuh hari setelah putusan dijatuhkan. Hingga kini, tim pengacara Hartini masih menunggu turunan putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang. "Kami akan mengajukan banding sambil menunggu turunan putusan. Nanti prosesnya sambil jalan," kata Deddy.
Menurut Deddy, vonis 11 tahun penjara terlalu berat untuk Sri Hartini jika dibandingkan dengan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. "Kepala daerah lain yang terjerat kasus sama (suap dan gratifikasi) vonisnya rata-rata hanya berkisar 7 tahun penjara," kata Deddy.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 28 Agustus 2017, Sri Hartini dinyatakan menerima uang suap dan gratifikasi total Rp 12,8 miliar. Suap dan gratifikasi komulatif itu dari para pejabat di Pemerintah Kabupaten Klaten yang ingin naik jabatan dan mutasi serta dari sejumlah pihak seperti kepala sekolah, kepala desa, dan swasta.
Putusan hakim untuk Sri Hartini lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa meminta Sri yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya pada 30 Desember 2016 itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman satu tahun penjara.
"Bu Hartini kondisinya kurang sehat. Ya pokoknya ada penyakit dalam. Sampai hari ini masih rawat jalan, masih rutin minum obat," kata Deddy. Ia mengaku baru saja menjenguk Sri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bulu Semarang.
Menurut Koordinator Bidang Korupsi Politik dan Anggaran Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KP2KKN), Ronny Maryanto,
sudah sepatutnya hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis setimpal kepada Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini. "Hartini terbukti melakukan perbuatan jahatnya secara berulang-ulang. Vonis berat bagi koruptor sekaligus untuk efek jera agar kepala daerah lain tidak ikut-ikutan," kata Ronny saat dihubungi Tempo pada Selasa siang, 26 September 2017.
DINDA LEO LISTY