Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu nonaktif Dewi Suryana (kanan) dan PNS lingkungan Pemkot Bengkulu yang diduga sebagai penyuap Syuhadatul Islamy bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, 19 September 2017. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto pada Selasa, 26 September 2017. Kaswanto diperiksa sebagai saksi untuk Syuhadatul Islamy, tersangka pemberi suap kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Diperiksa untuk tersangka SI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 26 September 2017.
Selain memanggil Kaswanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta bernama Adi Irawan.
Syuhadatul Islamy diduga menyuap hakim Tipikor Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan. Suap tersebut diduga diberikan untuk meringankan putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu.
Adapun pokok perkara tersebut didaftarkan kerabat Syuhadatul, Wilson. Selama proses persidangan, Syuhadatul diduga mendekati hakim agar memberi keringanan hukuman. Wilson dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hakim kemudian hanya memvonis 1 tahun 3 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta. Keluarga Wilson diduga menjanjikan uang sebesar Rp 125 juta dalam keringanan putusan perkara tersebut.