TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan pihaknya memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto di Pengadilan Tinggi Bengkulu pasca operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang, Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu dan panitera sudah ditarik ke Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk pemeriksaan," katanya di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2017. Kaswanto pun resmi diberhentikan sementara oleh MA terkait dengan OTT di Bengkulu.
Baca juga: OTT Bengkulu, 7 Orang Ditangkap KPK, Ada Hakim
Abdullah berujar pemeriksaan tersebut untuk melihat indikasi kelalaian dalam pembinaan dan pengawasan di internal. Pemeriksaan ini, kata dia, untuk memonitor sejauh mana pola pembinaan dilakukan. "Pembinaan harus berkala, enggak boleh ada jeda waktu mengingat pengadilan ini adalah wilayah sensitif dan berpotensi menimbulkan masalah," ujarnya.
KPK menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Suap ini terkait dengan putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu.
Tersangka dari pihak yang diduga penerima adalah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, dan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan. Sedangkan yang diduga pemberi suap, Syuhadatul Islamy, menjadi tersangka. MA pun memberhentikan sementara hakim PN Bengkulu tersebut.
Abdullah menegaskan bakal segera mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap Kepala PN Bengkulu, termasuk jika tidak ada indikasi keterlibatannya atas suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang berujung OTT di Bengkulu. "Nanti, kalau tidak terbukti akan diklarifikasi," ucapnya.
ARKHELAUS W.