Ryamizard: Pembelian Senjata Harus Seizin Menteri Pertahanan
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 26 September 2017 14:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu enggan berpolemik dalam isu pembelian 5.000 senjata yang dilontarkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ryamizard menegaskan pembelian senjata di setiap lembaga dan instansi harus mendapatkan izin Kementerian Pertahanan.
"Saya rasa enggak ada masalah, itu dibesar-besarkan saja. Karena pembelian senjata atau menjual senjata atau apapun alat alpahankam itu harus disetujui menhan," kata Ryamizard di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2017. Alpahankam adalah alat peralatan pertahanan dan keamanan.
Baca : Menhan Perlihatkan Dokumen Pembelian 521 Senjata untuk BIN
Ryamizard menjelaskan ketentuan menolak dan memberikan izin pembelian senjata diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Beleid tersebut mengatur pemberi izin adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. "Menhan menentukan ini enggak boleh dan ini boleh," ujarnya.
Pernyataan Ryamizard itu untuk menanggapi polemik pembelian senjata yang dicap ilegal oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Sebelumnya, Gatot mengatakan adanya impor 5.000 senjata ilegal oleh institusi di luar TNI dan Polri. Gatot sempat menyebut pembelian senjata itu mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Baca : DPR Akan Panggil Jenderal Gatot Nurmantyo dan Budi Gunawan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah. Ia mengatakan munculnya isu tentang pembelian 5.000 senjata ilegal lebih disebabkan karena persoalan komunikasi yang belum tuntas. Ia tidak ingin persoalan pembelian senjata ini menjadi polemik berkepanjangan.
Wiranto mengatakan pembelian senjata tersebut adalah permohonan Badan Intelijen Negara. Jumlahnya 500 pucuk senjata buatan PT. Pindad yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ryamizard Ryacudu sependapat. Menurut dia, tanggung jawab pertahanan termasuk penyediaan alat pertahanan berada di Kementerian Pertahanan. Ia menegaskan pembelian senjata oleh BIN sudah sepengetahuan kementeriannya. "Sudah ada (izin). Tinggal komunikasi saja," ujarnya.