Ryamizard: Pembelian Senjata Harus Seizin Menteri Pertahanan

Selasa, 26 September 2017 14:47 WIB

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berpose dengan senjata di helikopter SAR tempur EC-725 Super Cougar pesanan Kementerian Pertahanan di hanggar PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Jawa Barat, 25 November 2016. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu enggan berpolemik dalam isu pembelian 5.000 senjata yang dilontarkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ryamizard menegaskan pembelian senjata di setiap lembaga dan instansi harus mendapatkan izin Kementerian Pertahanan.

"Saya rasa enggak ada masalah, itu dibesar-besarkan saja. Karena pembelian senjata atau menjual senjata atau apapun alat alpahankam itu harus disetujui menhan," kata Ryamizard di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2017. Alpahankam adalah alat peralatan pertahanan dan keamanan.

Baca : Menhan Perlihatkan Dokumen Pembelian 521 Senjata untuk BIN

Ryamizard menjelaskan ketentuan menolak dan memberikan izin pembelian senjata diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Beleid tersebut mengatur pemberi izin adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. "Menhan menentukan ini enggak boleh dan ini boleh," ujarnya.

Pernyataan Ryamizard itu untuk menanggapi polemik pembelian senjata yang dicap ilegal oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Sebelumnya, Gatot mengatakan adanya impor 5.000 senjata ilegal oleh institusi di luar TNI dan Polri. Gatot sempat menyebut pembelian senjata itu mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Advertising
Advertising

Baca : DPR Akan Panggil Jenderal Gatot Nurmantyo dan Budi Gunawan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah. Ia mengatakan munculnya isu tentang pembelian 5.000 senjata ilegal lebih disebabkan karena persoalan komunikasi yang belum tuntas. Ia tidak ingin persoalan pembelian senjata ini menjadi polemik berkepanjangan.

Wiranto mengatakan pembelian senjata tersebut adalah permohonan Badan Intelijen Negara. Jumlahnya 500 pucuk senjata buatan PT. Pindad yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ryamizard Ryacudu sependapat. Menurut dia, tanggung jawab pertahanan termasuk penyediaan alat pertahanan berada di Kementerian Pertahanan. Ia menegaskan pembelian senjata oleh BIN sudah sepengetahuan kementeriannya. "Sudah ada (izin). Tinggal komunikasi saja," ujarnya.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

6 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

8 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

8 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

10 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

23 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

30 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

31 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

31 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

31 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya