Tentara Indonesia saat berada di Timor Timur pada 1975. abc.net.au
TEMPO, Kupang - Sebanyak 13 ribu mantan pejuang prointegrasi Timor Timur meminta kompensasi sebesar Rp 50 juta per orang, termasuk janda dan yatim piatu yang setia kepada NKRI. Demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan eks milisi kepada Presiden Joko Widodo. Tuntutan itu ditandatangani oleh mantan wakil panglima milisi prointegrasi, Eurico Gutteres.
Surat tuntutan diserahkan ke Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) agar diteruskan ke pemerintah pusat. "Hari ini kami membawa surat tersebut ke Jakarta," kata Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah NTT Zakarias Moruk, Selasa, 26 September 2017.
Surat, menurut dia, ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Ketua MPR, DPR dan DPD. Tuntutan lain yang disampaikan yakni meminta kepastian politik terkait status kewarganegaraan warga eks Timor Timur yang tetap mempertahankan NKRI.
Mereka juga meminta kepastian hukum dari pemerintah Indonesia terhadap 403 orang yang namanya masuk dalam daftar serious crime terkait dengan pelanggaran HAM berat jajak pendapat Timor Timur 1999.
Tuntutan lain berupa permintaan piagam pengharagaan kepada 13 ribu pejuang integrasi Timor Timur yang tetap setia kepada NKRI dan pemberian penghargaan yang sepantasnya kepada anggota TNI, Polri dan PNS eks Timor Timur.
Mereka juga meminta kemudahan kesempatan bagi putra-putri pejuang integrasi Timor Timur untuk menjadi anggota TNI, Polri dan PNS, meminta pemerintah menyelesaikan aset-aset warga negara Indonesia yang tertinggal di seluruh wilayah Timor Leste. Terakhir, mereka meminta kepada pemerintah Indonesia memindahkan jasad para pahalawan yang gugur di Timor Timur ke wilayah hukum Indonesia.
Sebelumnya, pada Senin kemarin ratusan eks milisi prointegrasi menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur NTT menuntut pemerintah pusat memperhatikan nasib mereka. Menurut Eurico Gutteres para eks milisi prointegrasi banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan.