TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dua pejabat pemerintah Kota Tegal dalam kasus suap pengadaan dana jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal. Dua saksi itu adalah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Tegal Hendiati Bintang T dan mantan Plt Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Tegal Agus Teguh Rahardjo.
"Diperiksa untuk tersangka SMS," kata Juru Bicara Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 26 September 2017. SMS yang dimaksud Febri adalah mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.
Siti Masitha Soeparno ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada Selasa, 29 Agustus 2017. Berdasarkan keterangan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Mufid, sejumlah orang yang diduga petugas KPK menangkap Mashita pada saat rapat bersama organisasi perangkat daerah di Gedung Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal.
Siti diduga menerima suap dari Wakil Direktur RSUD Kardinah dan dari sejumlah kepala dinas di Kota Tegal. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan pengelolaan dana jasa kesehatan RSUD Tegal dan imbalan proyek pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk tahun anggaran 2017.
KPK menduga total suap yang diterima Masitha mencapai Rp5,1 miliar. Uang itu disinyalir akan digunakan untuk dana pemenangan Masitha dan rekannya, Amir Mirza Hutagalung dalam pemilihan kepala daerah mendatang.