Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman memenuhi panggilan pansus angket di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017. (Tempo/ Arkhelaus W)
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Masyarakat Sipil Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewaspadai upaya yang dapat merusak kredibilitas negara dengan cara-cara melemahkan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan itu disampaikan melalui rilis yang diterima Tempo, Selasa, 26 September 2017 sehubungan dengan DPR yang akan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Pimpinan Pansus Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.
“Rapat itu skenario untuk meloloskan laporan dalam sidang paripurna dengan rekayasa persetujuan aklamasi pada awal pertemuan saat para anggota DPR belum banyak yang hadir.” Anung Karyadi menyampaikan dalam rilis itu. Menurut dia, hal yang sama dilakukan ketika pembentukan Pansus Angket.
Untuk mencegah kerusakan itu, Anung cs meminta agara sidang paripurna menolak laporan dan rekomendasi Pansus Hak Angket. “Kami memohon kiranya Pansus Angket segera dibubarkan demi keberlanjutan gerakan pemberantasan korupsi.”
Masyarakat Sipil memperkirakan Pansus Angket akan merekomendasikan agar KPK hanya fokus pada pencegahan. Kedua, KPK tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Ketiga, penyidikan dan penuntutan, Revisi UU 30/2002, UU 31/1999, dan KUHAP. Keempat, Audit khusus KPK oleh BPK, dan kelima adalah Aturan Sumber Daya Manusia KPK harus sama dengan PNS/aparatur sipil negara.