Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membacakan keterangan Presiden RI dalam sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dalam sidang ini, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil d
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan kedudukan hukum pihak pemohon uji materi UU Pemilu. Permintaan tersebut disampaikan Tjahjo dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Senin, 25 September 2017.
“Pemerintah memohon kepada Bapak Ibu ketua majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah pemohon memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak,” kata Tjahjo Kumolo.
Lanjutan sidang uji materi UU Pemilu itu dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon, yaitu pemerintah dan DPR. Tjahjo hadir mewakili pemerintah sedangkan perwakilan DPR berhalangan hadir. Di pihak pemohon hadir seluruh pemohon yang berjumlah enam orang.
Terdapat tiga butir pasal dalam UU Pemilu yang diujimaterikan, yaitu Pasal 222 tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, Pasal 173 tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum, dan Pasal 557 tentang penyelenggaran Pemilu di Aceh.
Gugatan uji materi Pasal 222 diajukan oleh Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburrokhman dan Effendi Gazali. Sedangkan untuk Pasal 173 diajukan oleh Partai Perindo, Partai Idaman, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Adapun Pasal 557 diajukan oleh Kautsar dan Samsul Bahri.
Tjahjo memohon majelis hakim untuk menilai apakah kedudukan hukum dari pemohon sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ia juga memohon majelis hakim untuk menilainya berdasarkan putusan MK terdahulu, yaitu putusan Nomor 006/PUU-III tahun 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V tahun 2007.
Kepada majelis hakim, Tjahjo Kumolo mengatakan uraian dari pemerintah tentang kedudukan hukum para pemohon akan disampaikan pada persidangan berikutnya. “Atau melalui kepaniteraan MK,” katanya.
Ketua majleis hakim, Arief Hidayat memutuskan sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 5 Oktober 2017. “Agendanya untuk mendengar keterangan DPR dan pihak terkait lainnya,” ujar Arief.