Hakim Perkara Setya Novanto Abaikan Intervensi Organisasi Advokat

Sabtu, 23 September 2017 05:00 WIB

Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, 14 September 2017. ANTARA FOTO

Jakarta - Cepi Iskandar, Hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, memutuskan tidak memproses permohonan intervensi yang didaftarkan oleh sejumlah pihak.

Dia beralasan, gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara. Cepi memutuskannya setelah melakukan rapat pleno dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apabila nanti tidak dimasukkan dalam sistem akan jadi masalah di kemudian hari," katanya dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Ia menuturkan, sepanjang belum ada perintah dari ketua pengadilan, dirinya tidak bisa menangani gugatan intervensi tersebut. "Yang kami tangani hari ini perkara yang ter-register no 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel (gugatan Setya Novanto)," ucapnya.

Sebelumnya, Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi yang memihak KPK. OAI mendaftarkan permohonan sebagai kuasa hukum dari Kris Ardy Aritonang.

Humas OAI, Eka Putra Marpaung, menjelaskan sebagai pemohon intervensi Kris memiliki kedudukan hukum lantaran kliennya itu sedang dalam proses pengurusan mendapatkan e-KTP namun tak kunjung mendapatkannya. Eka menuturkan sebagai warga negara Indonesia yang berhak memperoleh e-KTP, Kris merasa dirugikan akibat adanya dugaan korupsi dalam proyek e-KTP ini.

"Perekamannya sudah tapi belum memiliki fisik e-KTP-nya. Hanya dikasih surat keterangan," tuturnya Selasa pekan lalu.

OAI meminta majelis hakim mau menerima pemohon intervensi untuk bergabung dalam emeriksaan perkara praperadilan Ketua DPR dari Partai Golkar itu. Pihaknya ingin pengadilan memanggilnya untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Advertising
Advertising

Dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Rabu lalu, 20 September 2017, Cepi sama sekali tidak membahas mengenai permohonan intervensi tersebut. "Kami menilai hakim tunggal telah mengabaikan hak masyarakat untuk mengajukan permohonan agar masuk dalak suatu perkara di pengadilan," kata Ketua Umum OAI Virza Roy Hizzal.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya