Keputusan Megawati Membekukan DPC PDIP Kupang Diprotes 20 Anak Cabang
Reporter
Editor
Selasa, 15 Juli 2003 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembekuan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, diprotes oleh sedikitnya 20 perwakilan pengurus anak cabang. Mereka menuntut Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mencabut surat keputusan pembekuan tersebut. Protes dan tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (15/1), pukul 13.00 wib, bertepatan rapat rutin pimpinan pusat yang dipimpin Megawati. “Pembekuan tidak beralasan. Pasal-pasal yang dipakai tak jelas meski berdasar AD/ART partai. Kami datang agar DPP PDIP memberikan penjelasan dan menganulir keputusan itu,” kata Ketua DPC PDIP Kupang Daris Fatu. Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP No. 123/DPP/KPPS/XII/2001, tertanggal 31 Desember 2001. Megawati membekukan seluruh kepengurusan DPC PDIP Kupang yang diketuai Daris Fatu. Para pengunjuk rasa juga menyoal Ketua DPD PDIP NTT Frans Laburaya dan Sekretaris Yanimbui. Sejumlah poster digelar berisi kecaman terhadap mereka karena dinilai mengeluarkan surat keputusan kontroversial dalam kaitan pembekuan DPC PDIP Kupang. Daris, yang memimpin pengunjuk rasa, mengatakan konferensi cabang (Konfercab) telah digelar DPC PDIP Kupang, sebanyak dua kali. Hasilnya, Daris terpilih ketua. Konfercab pertama pada 4-5 April 2001, sedang terakhir 21 November lalu. Namun, kedua perhelatan itu dinilai tidak sah oleh pimpinan DPD PDIP NTT. “Hasil pemilihan dinilai tidak sah,” kata Daris kepada Tempo News Room. Hasilnya, DPC PDIP NTT dianggap gagal menggelar konfercab untuk memilih pengurus baru. Padahal, faktanya, jelas Daris, selama dua kali konfercab tidak ada utusan dari DPD PDIP NTT dan DPP PDIP yang datang ke forum tersebut. Selain itu, dalam konfercab terakhir, oknum pengurus DPD PDIP NTT malah mengerahkan massa untuk menggagalkan forum tersebut. “Massa menduduki gedung dan melakukan pembakaran bendera partai,” ujar Daris. Selain itu juga tercium kejanggalan dari keputusan pembekuan, yang lahir dari keputusan DPD PDIP NTT namun tidak sejalan dengan pengurus pusat. Keputusan DPP PDIP dihasilkan lewat rapat 31 Desember lalu. “Tapi, pembekuan oleh DPD PDIP NTT telah diputuskan dalam rapat 21 November 2001. Ini gimana?” ujarnya. (Eduardus Karel Dewanto)
Berita terkait
Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya
5 menit lalu
Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya
Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.