40 Persen Ijin Praktek Dokter Belum Sesuai Undang-Undang
Reporter
Editor
Jumat, 25 Mei 2007 21:55 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Sekitar 40 persen dari 3000 ijin praktek dokter di Kota Bandung belum diperbaharui sesuai Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Ijin praktek para dokter tersebut masih didasarkan pada Surat Penugasan (SP) yang dikeluarkan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Jawa Barat."Mereka belum mengkonversi Surat Penugasan tersebut dengan Surat Tanda Registrasi (STR)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Gunadi S. Binekas di Bandung Jumat (25/5).Menurut dia, berdasarkan Undang Undang No. 29 tahun 2004, ijin praktek diterbitkan setelah memenuhi 3 persyaratan. Pertama, adanya Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tersedianya tempat praktek, serta rekomendasi organisasi profesi seperti dari Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.Gunadi mengaku, Dinas Kesehatan sudah meminta para dokter untuk membuat STR paling lambat 29 April 2007. "Tapi sampai sekarang baru sekitar 60 persen saja yang sudah punya STR," ungkapnya.Dia mengaku, Dinas Kesehatan memang tidak bisa memberikan sanksi kepada para dokter yang masih mangkir, karena hal ini harus dibicarakan dulu dengan organisasi profesi. "Kami hanya bisa menghimbau saja," ujarnya.Dia menduga para dokter tersebut sebagian masih belum mengetahui perintah Undang-Undang yang sudah berlaku sejak tahun 2004 itu. Sebagian lagi, kata dia, mungkin belum punya waktu untuk membuat STR. "Padahal untuk para dokter yang sudah memiliki SP, tinggal mengkonversinya saja dengan STR ke KKI," katanya.Menurut Gunadi, hanya para dokter yang belum memiliki SP saja yang harus mengikuti uji komptensi oleh KKI untuk mendapatkan STR.Erick Priberkah Hardi