Pembatasan Waktu Dukungan Amandemen Bukan Penjegalan

Reporter

Editor

Rabu, 23 Mei 2007 07:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan Majelis Permusyawartan Rakyat membantah kalau mereka menjegal usulan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 oleh Dewan Perwakilan Daerah. "Itu murni soal teknis yang tertulis di tata tertib MPR," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR Hajrianto Y. Thohari, ketika dihubungi Tempo lewat telepon selularnya, Rabu(23/5) pagi.Sebenarnya pada rapat gabungan fraksi MPR kemarin, kata anggota Komisi Pertahanan DPR ini, pembatasan dukungan bisa saja dibatasi kurang dari 90 hari. Namun peserta rapat menyepakati agar menggunakan waktu maksimal yang diatur dalam tata tertib. "Perhitungan sudah dimulai sejak usulan itu disampaikan kepada pimpinan MPR, pada 9 Mei lalu," ujarnya.Kemarin siang, majelis menggelar rapat gabungan fraksi dan kelompok kerja DPD di ruang GBHN, Gedung Nusantara 5 komplek DPR/MPR RI. Agenda rapat tersebut adalah pembahasan usulan amandemen konstitusi, pembentukan tim kajian perubahan konstitusi, dan pembentukan badan kehormatan MPR.Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR, Effendy Choirie mengatakan, dalam rapat itu Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat mencabut dukungannya terhadap usulan amandemen tersebut. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan tidak agresif menolak perubahan undang-undang dasar. "PDIP mengambil jalan tengah," ujarnya.Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan tidak ada satu fraksi pun yang menolak amandemen konstitusi. Rapat gabungan, kata dia, memutuskan 90 hari sejak pengajuan usulan amandemen resmi diserahkan ke MPR (9 Mei 2007) merupakan batas waktu maksimal pemberian maupun pencabutan dukungan amandemen. Artinya, tanggal 7 Agustus 2007 hingga pukul 00.00 WIB merupakan rentang waktu untuk memberi dan mencabut dukungan. "Jika jumlah suara mencapai sepertiga, maka pada tanggal 8 Agustus akan diadakan sidang pimpinan MPR untuk menentukan kapan dilaksanakannya sidang paripurna," katanya. Posisi dukungan amandemen sampai kemarin sudah terkumpul 226 suara, atau sudah memenuhi jumlah minimal 1/3 dukungan.Wakil Kelompok Kerja DPD di MPR G.K.R. Hemas menyesalkan bahwa masih ada pihak yang tidak memahami usulan DPD tersebut. Buktinya, kata dia, ada fraksi yang semula menolak tapi kemudian melunak setelah memahami usulan dengan teliti. "Tapi kami tetap optimis bahwa sidang MPR akan tetap digelar pada Agutus nanti," katanya.Namun Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan MPR, Lukman Hakim Saifudin, punya penilaian lain. Menurut anggota tim sosialisasi keputusan MPR ini, perubahan terhadap pasal 22 D Undang-undang Dasar 1945 tidak tepat. Alasannya, usulan itu berimplikasi pada pasal 2, 3, dan 20. Dia menegaskan perlu kajian menyeluruh terhadap perubahan itu yang membutuhkan cukup waktu. "Jangan memahami pasal-pasal di konstitusi itu berdiri sendiri, tidak ada kaitan satu dengan yang lainnya. Keliru kalau pemahamannya hanya untuk satu pasal saja," ujarnya ketika dihubungi terpisah.Senada dengan Hajrianto, menurut Lukman pembatasan itu perlu dilakukan. Selain alasan tata tertib, jumlah dukungan dari hari ke hari selalu fluktuatif, baik yang pendukung baru atau pendukung lama yang mencabut dukungannya. "Kami tidak ingin ada chaos dalam dukungan amandemen, misalnya dua jam sebelum sidang pada 8 Agustus nanti, ada yang menarik dukungan. Bisa kacau kalau seperti itu," paparnya.Di sisi lain Hajrianto mengingatkan, perjuangan untuk meloloskan ide amandemen belum tuntas meski dukungan minimal 1/3 sudah terpenuhi. Ketika sidang nanti digelar, kata dia, jumlah anggota MPR yang hadir minimal 2/3 atau 452 orang. Kalau tidak memenuhi jumlah itu, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Selain itu, keputusannya bisa sah kalau didukung 50 persen ditambah satu suara. "Apakah rentetan ini akan bisa dilewati? Kita tunggu saja," ujarnya. Raden Rachmadi

Berita terkait

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

2 menit lalu

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

Kawasan Wallacea seluas 347 ribu kilometer persegi diisi 10 ribu spesies tumbuhan. Sebagian kecil dari jumlah tersebut sudah terancam punah.

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

5 menit lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

6 menit lalu

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

Menteri Basuki tiba di area pembangunan reservoar IKN sekitar pukul 16.25 WITA.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

6 menit lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

8 menit lalu

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

Bakal calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, menghadiri Acara Taaruf dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusan Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

16 menit lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

20 menit lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

27 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Pelatih Legendaris Argentina Cesar Luis Menotti Berpulang, Lionel Messi Ikut Ucapkan Belasungkawa

31 menit lalu

Pelatih Legendaris Argentina Cesar Luis Menotti Berpulang, Lionel Messi Ikut Ucapkan Belasungkawa

Pelatih legendaris Cesar Luis Menotti yang membawa Argentina juara Piala Dunia 1978 meninggal dunia. Lionel Messi ucapkan duka cita.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

35 menit lalu

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

Ia punya waktu hingga Oktober untuk menimbang dan menyusun kabinet Prabowo dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya