TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19.079 orang guru honorer di Kota Bandung mendapat dana hibah 2015 dari pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 58.999.988.085. Tiap guru akan menerima Rp 3.086.000. Ratusan guru honorer lainnya belum kebagian.
Pengelolaan dana hibah 2015 untuk kalangan guru honorer tersebut kali ini dilakukan oleh Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kota Bandung. Ketua organisasi tersebut, Yusephalandi, mengatakan proses pembayaran dimulai dengan pemberkasan penerima, Kamis, 7 Januari 2016. "Pengajuan awalnya dana hibah sekitar Rp 62,1 miliar, yang disetujui pemerintah hampir Rp 59 miliar itu," ujarnya seusai sosialisasi pembagian dana hibah kepada pemimpin organisasi guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2, Bandung, Selasa, 5 Januari 2016.
Soal besaran dana dan jumlah penerima, kata Yusep, ditetapkan pemerintah berdasarkan laporan pemakaian dana hibah serupa pada 2014, yang dikelola Forum Komunikasi Guru Honorer. Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan mengatakan sebetulnya jumlah guru honorer di Kota Bandung dari sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas sederajat ada sekitar 20.400 orang. "Ada selisih sekitar 1.200 orang guru yang tidak kebagian, 600 di antaranya sekarang bisa mendapat dana," ujar Iwan.
Mereka berhak mengisi kuota 600 orang guru yang telah meninggal dunia, diangkat menjadi pegawai negeri, atau pindah ke luar Kota Bandung. Pengelola dana hibah akan menyaring penerima baru itu berdasarkan umur dan masa kerja. "Guru lain yang belum kebagian, silakan diatur sendiri oleh organisasinya," kata Iwan.
Untuk menghindari upaya penyalahgunaan anggaran oleh kepala sekolah dengan cara memberi keterangan palsu soal data guru honorer, pengelola meminta kepala sekolah membuat pakta integritas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada pihak yang memalsukan berkas persyaratan penerimaan dana hibah. "Pemalsuan data akan dipidanakan," kata Iwan.
Ketua Asosiasi Guru Honorer Kota Bandung Iman Supriatna mengatakan dana hibah setahun sekali itu berguna untuk kesejahteraan guru honorer. Dia meminta penyalur dana hibah tidak mengendapkan uang atau melakukan pencucian uang, serta meminta uang untuk iuran anggota. "Tidak boleh ada pungutan apa pun dan pencairannya harus segera," ujarnya.
ANWAR SISWADI