Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akbar Faisal Dicopot dari MKD, Skenario Selamatkan Setya?  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Akbar Faisal menunjukkan pita hitam bertuliskan #SAVEDPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 15 Desember 2015. Aksi #SAVEDPR diikuti oleh 31 anggota DPR yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan ketua DPR serta memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam upaya menegakkan kode etik terkait kasus
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Akbar Faisal menunjukkan pita hitam bertuliskan #SAVEDPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 15 Desember 2015. Aksi #SAVEDPR diikuti oleh 31 anggota DPR yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan ketua DPR serta memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam upaya menegakkan kode etik terkait kasus "Papa Minta Saham". TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faisal, dikeluarkan secara mendadak dari keanggotaan MKD. Keputusan ini disampaikan Akbar saat datang menghadiri rapat internal MKD yang akan memutuskan vonis bagi Ketua DPR Setya Novanto.

"Tiba-tiba saya mendapat surat putusan pimpinan DPR. Intinya, penonaktifan sementara dari keanggotaan MKD. Di daftar atas nama NasDem tak ada nama saya," kata Akbar Faizal menjelang rapat internal MKD hari ini, Rabu, 16 Desember 2015.

Surat penonaktifan itu dikeluarkan karena ada pelaporan terhadapnya oleh anggota MKD lain, yaitu Ridwan Bae. Akbar kemarin melaporkan balik Ridwan Bae dan dua koleganya di MKD, yakni Kahar Muzakir dan Adies Kadir, ke MKD. Namun tiga anggota itu masih terdaftar sebagai anggota. "Kalau menggunakan logika dari surat pimpinan DPR ini, tiga orang ini juga tidak boleh ikut dalam rapat ini," ujarnya.

Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. MKD kemungkinan tidak akan mencapai kata mufakat dalam memutuskan vonis Setya dan akan memutuskan lewat jalur voting. Akbar menduga ada permainan agar suara dalam rapat MKD menjadi seimbang jika ia dikeluarkan dari MKD.

"Mereka ingin, katakanlah, jika kalah delapan banding sembilan dalam hal itu, hasilnya akan seri kalau saya keluar. Tak ada putusan apa-apa. Dan yang melanggar etik (Setya Novanto) akan tetap dalam posisinya yang terhormat itu," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Akbar menolak keputusan ini dan menyatakan akan masuk ke ruang rapat internal serta meminta sidang digelar secara terbuka. "Hari ini DPR menunjukkan tontonan yang luar biasa memalukan. Saya akan lawan dan akan tetap masuk ke dalam," tuturnya.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

9 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

9 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.