TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap Patrice Rio Capella mengaku bersalah karena menerima uang Rp 200 juta. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 November 2015, Rio pun mengungkapkan penyesalannya.
"Saudara menyesal?" tanya ketua majelis hakim, Artha Theresia. "Pasti," kata Rio.
Rio mengatakan tak tahu tujuan pemberian uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Ia juga membantah telah meminta uang itu. Dia berharap persidangan bisa membuktikan faktanya. Di dalam persidangan, Rio juga sempat mencurahkan perasaannya.
"Kalau Yang Mulia tanya perasaan saya? Hancur. Semua saya hancur," ujar Rio kepada majelis hakim. Hakim Artha bersikap bijak. "Saudara terdakwa, selalu ada waktu untuk memperbaiki. Memang penyesalan itu terjadi sesudahnya."
Istri Rio Capella, Restuty Aprilla, yang hadir dalam persidangan tak dapat membendung tangisnya.
Patrice Rio diduga menerima uang Rp 200 juta yang dititipkan Evy melalui teman Rio yang juga staf magang di kantor pengacara OC Kaligis, yakni Fransisca Insani Rahesti. Pemberian ini diduga untuk meminta Rio mengamankan kasus bantuan sosial yang melibatkan Gatot di Kejaksaan Agung.
KPK menetapkan Rio sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Tersangka lainnya adalah Gatot Pujo dan Evy. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rio mundur dari DPR dan Partai NasDem, yang sekaligus mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal NasDem.
REZKI ALVIONITASARI