TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti Swasanani sebagai saksi kasus suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, kepada anggota Dewan, Kamis, 26 November 2015.
Penyidik KPK memeriksa Winantuningtyastiti selama sejam, dari pukul 10.15 sampai 11.20 WIB.
Sebenarnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Tyas pada Selasa, 24 November 2015. Tapi ia baru memenuhi panggilan KPK, hari ini. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan pemeriksaan Sekjen DPR tersebut. "Dia diperiksa buat Gatot Pujo Nugroho," kata Yuyuk.
Gatot dijadikan tersangka suap terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Politikus PKS itu diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio Capella dengan maksud Rio dapat mengamankan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Istri muda Gatot, Evy Susanti, ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seusai pemeriksaan, Winantuningtyastiti mengatakan penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan kasus suap Gatot Pujo Nugroho kepada Rio Capella. "Hari ini, saya cuma ditanya Pak Gatot Pujo terkait kasusnya Pak Rio Capella," katanya di gedung KPK, Kamis siang ini.
Tyas, sapaan Winantuningtyastiti, mengatakan dia tidak banyak memberi keterangan kepada penyidik. "Saya enggak banyak tahu tentang Pak Gatot. Maka enggak banyak kasih keterangan," katanya.
FRISKI RIANA