TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai peraturan presiden mengenai perluasan kewenangan Tentara Nasional Indonesia tak perlu diterbitkan. Menurut dia, kewenangan TNI sudah diatur secara konstitusi dalam undang-undang.
"Jadi tidak perlu ada peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Kan, TNI itu untuk pertahanan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2015. Menurut dia, baik fungsi TNI, kepolisian, maupun kejaksaan sudah diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, TNI mengajukan draf perpres perluasan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo. Perpres itu nantinya akan menjadi dasar hukum penggunaan senjata untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman non-militer, misalnya penanganan terorisme, penyelundupan, dan pemberantasan narkoba.
Penambahan peran TNI itu tertera pada pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 draf perpres. Fungsi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pertahanan dan Undang-Undang TNI. Kedua undang-undang menyatakan TNI adalah alat pertahanan, bukan alat keamanan.
Senada dengan Jusuf Kalla, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Muhammad Oemar menyatakan TNI berfungsi dalam pertahanan negara. Adapun urusan yang berhubungan dengan keamanan masyarakat merupakan tugas polisi. Tentara baru akan membantu pengamanan jika diminta atau ditugaskan. "Komposisi saat ini sudah tepat dan tak masalah. Kalaupun akan ada perubahan, itu butuh diskusi yang panjang."
Menurut Oemar, perubahan fungsi hanya bisa dilakukan dengan merevisi undang-undang yang ada, bukan menerbitkan perpres. Walaupun begitu, dia menilai usulan tersebut sebagai sesuatu yang wajar sebagai sebuah dinamika proses demokrasi.
FAIZ NASHRILLAH