TEMPO.CO, Singkil- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, membongkar 2 undung-undung (gereja ukuran kecil) dan satu gereja dari 10 gereja tak berizin pada Senin, 19 Oktober 2015.
Pembongkaran satu gereja dan dua undung-undung di Aceh Singkil pada tahap pertama dilakukan di Kecamatan Suro. Di kecamatan ini, ada dua undung-undung dan satu gereja yang dibongkar, yakni GKPPD Desa Siompin, Undung-undung Katolik Desa Mandumpang, dan Gereja Masehi Indonesia Injil Indonesia (GMII) di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Berdasarkan pantauan Tempo, pembongkaran dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB terhadap Undung-Undung Katolik, yang berlokasi di Desa Mandumpang. Lalu, dilakukan untuk Gereja GKPPD Desa Siompin, kemudian Gereja Masehi Indonesia Injil Indonesia (GMII) di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Camat Suro Abdul Manaf mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan dengan tokoh agama Kristen dua desa itu dan telah menjelaskan bahwa keberadaan rumah ibadah mereka belum memiliki izin. Jadi, sesuai dengan keputusan pemerintah, rumah ibadah itu harus dibongkar. “Mereka telah memahami dan mengakui bahwa tempat ibadah mereka belum memiliki izin dan sudah diizinkan,” ujarnya.
Abdul Manaf menyebutkan populasi di kecamatannya sebanyak 554 warga Kristen, 92 warga Katolik, 140 warga Parmalis, dan 692 warga Islam. Selama ini, tak ada konflik dalam kehidupan beragama di kecamatannya, antara muslim dan Kristen. Mereka hidup berdampingan.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh Nasir Salba mengatakan pembongkaran akan dilanjutkan besok. "Untuk jumlah, kita lihatlah dulu, sementara angkanya 10," ujarnya kepada Tempo.
Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Singkil Dalmursyid mengatakan keputusan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil telah sesuai dengan kesepakatan para pihak untuk pembongkaran 10 gereja/undung-undung yang tak berizin.
Aksi protes atas kehadiran rumah ibadah tanpa izin dari pemerintah sudah lama berlangsung di Aceh Singkil. Puncak kasusnya adalah pembakaran satu Gereja HKI Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah oleh massa sehingga terjadi bentrokan saat massa hendak membakar gereja lainnya di Desa Danggguran, Kecamatan Simpang Kanan. Tragedi di sini menimbulkan korban, sejumlah mobil massa rusak, 1 orang tewas terkena tembakan sejata pembunuh babi, dan 4 lainnya terluka.
Massa menuntut pemerintah membongkar gereja atau undung-undung yang tidak memiliki izin. Ekses dari kejadian itu untuk Forkopimda Aceh dan Forkopimda Aceh Singkil membangun komunikasi dengan pihak muslim dan Nasrani setelah negosiasi yang berlangsung selama 4 hari. Akhirnya pemerintah memutuskan membongkar 10 gereja dan undung-undung yang tidak memiliki Izin.
IMRAN MA