TEMPO.CO, Blitar – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Masrukin menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rijanto–Marheinis Urip Widodo lolos uji administrasi untuk mengikuti referendum pada 9 Desember. Rijanto–Marheinis (Rido) diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Gerindra.
Pasangan itu akan ditetapkan sebagai calon tunggal pada Jumat besok, 22 Oktober 2015. “Hanya sedikit pembenahan syarat yang harus dilakukan oleh tim sukses,” kata Masrukin kepada Tempo, Kamis, 15 Oktober 2015.
Rijanto dan Marheinis yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dinilai telah memenuhi rangkaian pemeriksaan catatan kepolisian, ijazah, pengunduran diri dari jabatan, hingga tes kesehatan.
Namun KPU Blitar terkendala oleh kian mepetnya waktu persiapan menggelar pilkada. Apalagi sosialisasi teknis pemilihan serta masalah surat suara belum bisa dilakukan karena masih menunggu keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum pusat (PKPU). “Padahal daerah lain sudah masuk tahapan,” kata Masrukin.
Dia mencemaskan belum turunnya PKPU tentang teknis pemilihan dan surat suara berdampak pada amburadulnya pilkada. Sebab hal itu berpengaruh pada maksimal tidaknya sosialisasi kepada masyarakat yang akan menyalurkan hak politiknya. Apalagi KPU Blitar belum berpengalaman menggelar referendum alias pilkada yang hanya diikuti calon tunggal.
Untuk mensiasati sempitnya waktu, KPU meminta bantuan tim sukses calon melakukan sosialisasi sendiri secara masif. Namun upaya ini pun terganjal belum dilakukannya lelang pengadaan alat peraga kampanye yang diatur dalam PKPU. Oleh karena itu, Masrukin meminta PKPU mengatur hal-hal teknis pemangkasan tahapan pilkada untuk mensiasasti minimnya persiapan.
Ketua tim pemenangan Rijanto-Marheinis, Suwito Saren Satoto, mengaku masih bingung dengan teknis pemilihan yang hingga kini belum dikeluarkan KPU. Untuk sementara timnya hanya hanya bisa melakukan sosialisasi calon yang semestinya dilakukan oleh KPU Blitar. “Bagaimana lagi, kan KPU masih harus menunggu keluarnya PKPU,” katanya.
HARI TRI WASONO