Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jero Pakai Dana Negara Buat Pijat dan...

image-gnews
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 6 Oktober 2015. Majelis hakim menolak nota keberatan yang disampaikan Jero Wacik. Jero merupakan terdakwa kasus korupsi penggunaan dana operasional menteri di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 6 Oktober 2015. Majelis hakim menolak nota keberatan yang disampaikan Jero Wacik. Jero merupakan terdakwa kasus korupsi penggunaan dana operasional menteri di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Mantan anak buah Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Luh Ayu Rusmaningsih, membeberkan sejumlah pengeluaran fiktif atasannya tersebut. Kepala Bagian Tata Usaha Menteri Pariwisata periode 2006 – 2011 ini membenarkan adanya markup pemakaian Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Pariwisata, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Ayu, Jero Wacik memakai anggaran DOM untuk membiayai berbagai kegiatan operasional menteri, sampai urusan pribadi dan keluarganya. "Termasuk untuk makan, kesehatan, perjalanan ke daerah-daerah, dan protokol," katanya saat menjadi saksi dalam kasus korupsi Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015. Setiap pengeluaran tersebut, kata Ayu, disertai dengan kwitansi penerimaan DOM yang ditandatangani Jero Wacik.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sumpeno, sempat menanyakan adanya bukti kwitansi fiktif. Ayu mengakui ada kwitansi fiktif yang dimaksud Sumpeno. Ia mengatakan bukti tersebut digunakan untuk menutupi sejumlah pengeluaran Jero Wacik dan keluarganya. Misalnya, ketika Jero Wacik dan keluarganya berangkat ke Bali untuk menghadiri upacara meninggalnya bapak Jero pada 2008. "Kegiatan ini ternyata tidak dapat dipertanggunggjawabkan karena tidak bisa mengunakan uang DOM," ujar Ayu.

Maka, kata Ayu, atas izin Biro Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian berinisiatif membuat kwitansi fiktif perjalanan dinas atas nama para pegawai di Kementerian, termasuk kwitansi atas nama Ayu. Padahal, sesungguhnya biaya yang tertuang di dalam kwitansi itu digunakan untuk membayar tiket perjalanan Jero Wacik dan keluarganya ke Bali.

Dalam catatan Jaksa Penuntut Umum, Ayu sembilan kali melakukan perjalanan dinas fiktif. Setiap perjalan dinas fiktif ini, Ayu mendapat kompensasi Rp 500 ribu. Belakangan, Ayu mengembalikannya.

Mulanya, Ayu mengaku tidak mengetahui kwitansi fiktif tersebut. Ia awalnya cuma menyerahkan bukti kwitansi keluarga Jero Wacik ke Biro Keuangan. Namun Biro Keuangan menolaknya dengan alasan pengeluaran tersebut tak bisa ditanggung lewat anggaran DOM.

Adalagi urusan pribadi Jero Wacik lainnya yang ditanggung dari anggaran DOM, seperti untuk kegiatan pijat. "Beliau (Jero) suka pijat refleksi dan manggil laboratorium ke kantor. Uang taksinya dibayarkan," kata Ayu. Selain itu, ujarnya, Kementerian juga diminta menanggung biaya-biaya transportasi satpam ketika mengantar berkas, makan ajudan, dan protokol melalui anggaran DOM.

Ayu menjelaskan, untuk menutupi beberapa pengeluaran tersebut, Kementerian terpaksa melakukan markup jenis-jenis pengeluaran yang bisa ditanggung lewat anggaran DOM, seperti biaya pembelian bunga untuk menteri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesaksiannya, Ayu mengatakan DOM menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan. Sejak 2007, Ayu dipercaya mengelola anggaran DOM berdasarkan Surat Keputusan Tim Pengelolaan DOM yang dibuat Sekretaris Jenderal Menteri Pariwisata. Sebelumnya, DOM dikelola oleh Biro Keuangan Kementerian.

"Pak Menteri (Jero Wacik) menyampaikan langsung kepada saya setiap kebutuhannya," kata Ayu. Setelah Jero meminta dana yang dibutuhkan, Ayu lalu menyampaikannya kepada Biro Keuangan.

Dia bercerita, pada 2007, alokasi anggaran DOM sebesar Rp 2,4 Miliar. Lalu sejak 2008, Kementerian menaikkan alokasi anggaran DOM menjadi Rp 3,6 miliar setiap tahun. Jumlah ini berlaku sampai 2011. Adapun pengeluaran DOM direalisasikan Rp 300 juta setiap bulan. Tapi, kadang-kadang tidak habis digunakan. "Sisanya digabung ke bulan berikutnya. Kadang-kadang habis di bulan itu juga," ujarnya.

Perempuan ini juga membeberkan peran Jero dalam penggunaan anggaran DOM tersebut. Sesuai berita acara pemeriksaan yang dibenarkannya di pengadilan, Jero Wacik pernah memanggil Ayu ke ruangannya pada 2007 silam. Kepada Ayu, Jero meminta agar istri dan anaknya diikutkan dalam kunjungan dinas Menteri Pariwisata ke luar negeri. "Juga diminta membelikan tiket nonton konser untuk anaknya di dalam negeri," ucap Ayu.

Dalam kasus korupsi ini, Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Jero Wacik dengan kasus rasuah sekaligus. Pertama, Jero didakwa mengkorupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004-2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.

Kedua, Jero didakwa mengorupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, Jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini telah menarima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahun dirinya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012. Uang itu berasal dari Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terapkan Good Mining Practice, Antam Raih GMP Awards 2024

39 hari lalu

Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam)  Hartono (tengah) berfoto bersama piagam penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada GMP Awards 2024 di Jakarta, Rabu 25 September 2024. Dok Antam
Terapkan Good Mining Practice, Antam Raih GMP Awards 2024

Antam meraih 6 penghargaan Utama dan 11 penghargaan Pratama dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

18 April 2024

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.


Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat di 36 Provinsi. Tempo/Tony Hartawan
34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.


Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Ilustrasi Jejeran Rice Cooker. shutterstock.com
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?


Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Gelaran pameran tahunan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Indosolar Expo 2023.
Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.