TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia didesak untuk menghapus hukuman mati. Pasalanya pemberlakuan hukuman mati menyebabkan posisi Indonesia di luar negeri lemah pada saat melakukan upaya pembebasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terjerat hukuman mati. Anis Hidayah Perwakilan dari Organisasi Perlindungan Buruh Migran, Migrant Care, mengatakan bahwa dorongan penghapusan hukuman mati itu adalah bagian dari upaya penyelamatan buruh migran Indonesia dari hukuman mati di luar negeri.
"Hukuman mati dan eksekusi mati tidak hanya membuktikan bahwa Indonesia lemah dalam penegakan HAM, tapi juga melemahkan posisi Indonesia dalam upaya menyelamatkan buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri," kata Anis Hidayah dalam Jumpa Pers Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Oktober 2015.
Menurut Anis, pelaksanaan hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia dianggap sebagai puncak kegagalan Negara dalam melindungi hak asasi buruh migran. Sampai saat ini tercatat 281 orang buruh migran yang terancam hukuman mati di berbagai negara, 212 di Malaysia, 36 orang di Arab Saudi, 1 orang di Singapura, 28 orang di China, 1 orang di Qatar, 1 orang di UEA, 1 orang di Iran, dan 1 orang di Taiwan. Dari data tersebut 59 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman mati dan sisanya sedang menjalani pemeriksaan polisi dan pengadilan.
Tahun ini Indonesia juga gagal menyelamatkan dua tenaga kerja Indonesia, yakni Siti Zaenab dan Karni, yang terlanjur dieksekusi mati di Arab Saudi pada April 2015. Eksekusi ini berlangsung setelah Indonesia melakukan eksekusi mati terhadap enam orang terpidana mati kasus narkoba pada 18 Januari 2015. Melihat warga negara dieksekusi, bukannya melakukan upaya perlindungan buruh migran, Indonesia justru kembali mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba dan pembunuhan berencana pada 29 April 2015.
Karena itu, organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia seperti Migrant Care, LBH Jakarta, PPK, JBM, IMWU Hongkong, SARI, INDIPT, YKS, Tanoker, HRWG, HIVOS, dan lain-lain meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan TKI, dan menghapuskan hukuman mati. "Bagaimana negara lain mau menghentikan eksekusi buat migran Indonesia kalau di Indonesia sendiri masih melaksanakan hukuman mati bagi imigran lain? Hal itu juga jadi pertimbangan negara lain," kata Nelson perwakilan dari LBH.
Sampai saat ini sebanyak 160 negara telah mengambil inisiatif untuk menghapuskan hukuman mati dalam berbagai bentuk, sebanyak 103 negara sudah menghapuskan hukuman mati untuk segala bentuk pidana, tujuh negara untuk pelaku pidana umum, dan 50 negara menjalankan moratorium eksekusi hukuman mati. Sedangkan Indonesia bersama 36 negara lain masih memberlakukan hukuman mati.
DESTRIANITA K.