TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional yang baru, Budi Waseso, berencana merevisi UU Narkotika. Buwas, begitu dia biasa disapa, ingin agar semua pengguna narkoba dipidanakan. Menurutnya, tidak adanya pasal pidana untuk pengguna narkoba, membuat wabah narkoba cenderung meluas.
Rencana revisi itu tentu akan berdampak panjang, salahsatunya pada fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba. Benarkah rehabilitasi untuk pengguna narkoba tidak efektif?
Kondisi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido, Jawa Barat, menunjukkan fakta sebaliknya. Saat ini sebanyak 500 orang pecandu narkotika tengah menjalani rehabilitasi di sana. "Sebanyak 400 orang sudah pulih dan pulang," kata Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Dr. Yolan kepada Tempo, Rabu, 9 September 2015.
Yolan menjelaskan setiap harinya residen--sebutan pengguna narkotik-- ada yang masuk dan pulang. "Tidak sama, karena ada yang direhab tiga bulan, ada yang 6 bulan," ujarnya.
Menurut Yolan, mayoritas residen yang direhabilitasi di balai rehab BNN Lido adalah kesadaran keluarga dan sendiri. "Sekitar 85 persen inisiatif keluarga dan 10 persen kemauan diri sendiri," kata Yolan.
Sisanya, sekitar 5 persen, merupakan pengguna yang tengah menjalani proses hukum. "Titipan penyidik, kejaksaan, atau putusan hakim," ujar dia.
Tahun ini, balai rehabilitasi BNN Lido mendapat target merehabilitasi 700 residen. "Ini akan tercapai sampai akhir tahun nanti," kata Yolan.
Balai Rehabilitasi BNN Lido menjadi salah satu tempat rehabilitasi yang jadi rujukan di Indonesia. Pemerintah melalui BNN menargetkan untuk merehabilitasi 100 ribu orang pecandu tahun ini. Saat ini sebanyak 28 ribu orang telah direhabilitasi di tempat-tempat yang dikelola BNN, pemerintah, dan swasta.
AFRILIA SURYANIS