TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP dan PKB akan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan DPR pada Senin, 7 September 2015.
Rencana pelaporan ini didasari keberatan mereka terhadap hadirnya Setya Novanto dan Fadli Zon pada deklarasi pengambilan sumpah kesetiaan kandidat Presiden Amerika Serikat dari kubu Partai Republik, Donald Trump, di New York, Kamis, 3 September, waktu setempat.
"Kami sebagai anggota Dewan menyatakan protes dan akan melaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan DPR," ujar Budiman Sudjatmiko, dalam pernyataannya kepada pers, Sabtu, 5 September 2015.
Selain Budiman, anggota DPR dari PDIP lainnya adalah Adian Napitupulu, Charles Honoris, dan Diah Pitaloka. Sementara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah Maman Imanulhaq.
Itu peristiwa luar negeri, kata Budiman, di mana DPR merupakan lambang kedaulatan Republik Indonesia yang merepresentasikan seluruh bangsa Indonesia.
Charles Honoris berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia menilai sikap Novanto dan Fadli memalukan DPR karena kunjungan ke Amerika menggunakan anggaran negara dan menggunakan fasilitas negara.
"Datang sebagai Ketua DPR RI, kemudian bertemu dengan Donald Trump, bahkan masih menggunakan pin DPR. Artinya, mereka sebagai Ketua DPR RI, dan meng-iya-kan ketika ditanya Trump," ujar Charles, anggota Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri.
Charles mendesak agar Novanto dan Fadli harus mendapatkan sanksi tegas. Sanksi itu nantinya akan ditentukan oleh MKD.
Berdasarkan Kode Etik Anggota DPR Pasal 232 disebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitasnya sebagai anggota DPR.
DESTRIANITA K.