TEMPO.CO, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya membebaskan sebagian pegawainya dari kewajiban absen di mesin fingerprint. Keistimewaan diberikan setelah pegawai tenaga harian lepas di Satuan Polisi Pamong Praja mengamuk dengan merusak mesin absensi itu yang ada di kantor mereka.
Kemarahan itu dipicu pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bangkalan karena absensi mereka tidak pernah terdata di mesin itu. "Kami beri kemudahan, karena pegawai yang bertugas di lapangan, tidak memungkinan absen setiap hari ke kantor," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan Joko Supriono, Rabu, 2 September 2015.
Baca Juga:
Sebagai ganti absensi, kata Joko, para pegawai lapangan meminta surat tugas kepada pimpinan masing-masing instansi. Mereka juga harus melakukan absensi secara manual ceklock seperti sebelumnya. "Jadi tidak ada lagi tunjangan dipotong karena absensi," ujar dia.
Joko menilai keringanan absensi itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diterapkan sejak 1 Januari 2015. Kata dia, undang-undang memang mewajibkan melakukan absensi tapi tidak menyebutkan secara tegas bahwa absensi pegawai harus melalui absensi eletronik fingerprint. "Silahkan cek sendiri aturannya," ucap dia.
Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad mengatakan, keringanan absensi itu hanya berlaku bagi pegawai lapangan di Satpol PP tapi di seluruh instansi. "Kalau yang bekerja di kantor, tetap absensi eletronik," kata dia.
Bupati yang akrab disapa Momon ini berharap keringanan itu tidak disalahgunakan dengan malas-malasan bekerja. "Sebaliknya harus jadi penyemangat agar kerja lebih giat," katanya.
Umar, seorang pegawai THL di Bangkalan, mengaku senang dengan keringanan itu. Dia mengaku sejak Januari hingga Agustus 2015 tidak pernah menerima tunjangan sebesar Rp 100 ribu per bulan karena memang tidak pernah mengisi absensi secara eletronik. "Tentu saya senang, karena akan terima tunjangan lagi," katanya.
MUSTHOFA BISRI