TEMPO.CO, Bandung - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Mohammad Ngajib mengatakan SF, 12 tahun, pelaku pembunuhan Pricila Dina, 15 tahun, menggunakan palu sebagai alat untuk membunuh korban. Palu tersebut di simpan oleh SF di tas miliknya.
Ngajib mengatakan, sebelum membunuh, palu tersebut akan digunakan oleh tersangka untuk merusak sebuah rumah kosong di dekat lokasi pembunuhan. “Karena ada rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku mampir ke rumah kosong lalu palu dimasukkan ke dalam tas dan alat itulah yang dilakukan oleh pelaku,” kata Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 1 September 2015.
Menurut Ngajib, kejadian bermula pada pukul 15.00 anggota piket siaga Reskrim menerima laporan dari Polsek Rancasari bahwa telah terjadi pembunuhan. Setelah mencoba melarikan diri, tersangka pelaku pembunuhan siswi SMP yang cukup cantik dan imut itu kemudian berhasil ditangkap oleh warga lalu diamankan di Polsek Rancasari untuk menghindari amukan masa.
Korban dan tersangka sebelumnya sudah ada janjian untuk bertemu di depan Gerbang perumahan Grand Sharon, Rancasari, Kota Bandung. Korban saat itu mengendarai sebuah sepeda motor, dan tersangka berjalan kaki. Korban dan tersangka kemudian pindah ke sebuah lokasi pesawahan dekat kompleks tersebut.
Ngajib mengatakan, sebelumnya tersangka FS sempat berpacaran dengan korban, namun hubungan keduanya kandas. Lalu korban selalu membanding-bandingkan pacar barunya dengan tersangka. “Setelah putus ada suatu perjanjian dengan korban setelah melakukan pertemuan kemudian ada pembicaraan dari korban sekarang sudah punya pacar lagi,” ujarnya.
Dari keterangan Ngajib, akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351 (3), 365 (3) berupa tindak pidana disengaja, pembunuhan atau pencurian yang didahului atau disertai dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal.
Namun menurut Ngajib tersangka yang masih di bawah umur tidak akan dilakukan penahanan, dan akan diserahkan ke dinas soal untuk dilakukan pembinaan dengan pengawasan. “Sesuai UUD no 11 tahun 2012 pasal 32 ayat 2 pelaku tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
ADI PERMANA