Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Penghinaan Presiden Warisan Feodalisme

image-gnews
Seratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banyumas, melakukan aksi menghadang Jokowi saat kunjungan kerja di Purwokerto, 30 Juni 2015. TEMPO/Aris Andrianto
Seratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banyumas, melakukan aksi menghadang Jokowi saat kunjungan kerja di Purwokerto, 30 Juni 2015. TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique mengatakan menghidupkan kembali  pasal penghinaan presiden sudah diusulkan sejak pemerintahan lalu. Padahal, kata Jimly, pembatalan pasal tersebut dipuji oleh Dewan Hak Asasi Manusia di PBB.

"Dalam special report, Dewan HAM PBB mengatakan kita dua langkah lebih maju dari banyak negara lain, termasuk negara-negara Eropa seperti Belgia, Swedia, dan Belanda," kata Jimly di Istana Negara, Selasa, 4 Agustus 2015.

Menurut Jimly, pasal penghinaan merupakan warisan feodalisme. Di mana menganggap pemimpin negara sebagai simbol negara. Padahal, kata Jimly, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 36, simbol negara atau lambang negara adalah burung garuda.

Presiden, kata Jimly, bisa melapor ke polisi jika merasa dihina. Namun, kata dia, tak sebagai institusi, tapi sebagai individu. "Lembaga negara itu tak bisa merasa dihina, maka siapa yang merasa dihina? Itu pribadi, ya sama dengan pribadi orang lain, kalau merasa dihina dia mengadu pada polisi," kata Jimly yang ikut memutuskan pembatalan pasal tersebut pada 2006 lalu.

Staf Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan RUU ini merupakan warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengusulkannya pertama kali pada 2012. "Namun tidak tuntas pembahasannya sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah. Lalu oleh Menkumham dan DPR diputuskan untuk masuk dalam prolegnas 2015. Jadi, secara substansu sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 786 pasal RUU KUHP yang akan direvisi, salah satunya adalah pasal tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan Presiden. Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

TIKA PRIMANDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Insiden Saat Kunker Jokowi di Sumut Ini Menyeret Nama Paspampres

5 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Dua Insiden Saat Kunker Jokowi di Sumut Ini Menyeret Nama Paspampres

Saat kunker Jokowi di Sumatra Utara terjadi dua insiden yang menyeret nama Paspampres. Apa saja insiden itu? Bagaimana pula respons Paspampres?


Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

1 jam lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

Konflik agraria periode Jokowi sebanyak 2.939 kasus, 72 warga tewas. Di masa SBY ada 1.520 kasus, 70 tewas.


Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

1 jam lalu

Minyak Makan Merah. (Foto: Humas Kemenkop)
Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Proses produksinya yang tidak melalui penyulingan atau bleaching tak berarti Minyak Makan Merah bebas dari dampak negatif.


Soal Jokowi Pimpin Koalisi Besar Pro-Prabowo, Ini Kata Airlangga Golkar

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan (Sumsel) Bobby Adhityo Rizaldi (kedua kiri) berjabat tangan dengan anggota partai saat tiba di lokasi acara konsolidasi Partai Golkar se-Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 26 Januari 2024. Golkar menargetkan perolehan suara di atas 55 persen suara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden no urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sumbagsel.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Soal Jokowi Pimpin Koalisi Besar Pro-Prabowo, Ini Kata Airlangga Golkar

Usul Jokowi jadi pemimpin koalisi gabungan partai pendukung Prabowo Subianto yang berpasangan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disuarakan sejumlah elit Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


Subsidi Pupuk Naik 2 Kali Lipat Jadi 9,5 Juta Ton, Ini Arahan Jokowi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (keempat kanan) dan sejumlah Dirut BUMN menekan serune peresmian pabrik pupuk di Dermaga 3 PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat 10 Februari 2023. Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian Pabrik Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kalium (NPK) PT PIM yang berkapasitas produksi 500.000 ton per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad
Subsidi Pupuk Naik 2 Kali Lipat Jadi 9,5 Juta Ton, Ini Arahan Jokowi

Presiden Jokowi minta program pupuk subsidi harus didasarkan pada volume kebutuhan pupuk, bukan hanya mengikuti anggaran.


Marhan Harahap Wafat Saat Jokowi Kunker ke Sumatra Utara, Begini Respons Istana dan Paspampres

2 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Marhan Harahap Wafat Saat Jokowi Kunker ke Sumatra Utara, Begini Respons Istana dan Paspampres

Istana dan Paspampres merespons soal wafatnya Marhan Harahap saat Jokowi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatra Utara.


Golkar Sebut Minimal Jatah 5 Menteri: Klaim Punya Peran Besar, Begini Tanggapan Gerindra

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Golkar Sebut Minimal Jatah 5 Menteri: Klaim Punya Peran Besar, Begini Tanggapan Gerindra

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebut Golkar setidaknya dapat jatah minimal 5 kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran. Apa kata Gerindra.


Inilah Daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang Disetujui Presiden Jokowi pada 2024

3 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin (kanan) menyampaikan pidato saat peresmian pabrik minyak goreng merah di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Yudi Manar
Inilah Daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang Disetujui Presiden Jokowi pada 2024

Presiden Jokowi menambah 14 PSN baru untuk tahun ini. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat.


Pemerintahan Jokowi Selesaikan 195 PSN Senilai Rp1.519 T, Tahun Ini Tambah 14

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Pemerintahan Jokowi Selesaikan 195 PSN Senilai Rp1.519 T, Tahun Ini Tambah 14

Pemerintahan Jokowi mencatat 195 PSN selesai hingga Februari 2024 senilai Rp1.519 triliun. Sebanyak 77 dalam penyelesaian dan tambah 14 tahun ini


Istana Tanggapi soal Isu Jokowi Masuk Golkar

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menaiki mobil listrik golf buggy di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Partai Golkar)
Istana Tanggapi soal Isu Jokowi Masuk Golkar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana Jokowi fokus bekerja untuk memimpin jalannya pemerintahan.