TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique mengatakan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden sudah diusulkan sejak pemerintahan lalu. Padahal, kata Jimly, pembatalan pasal tersebut dipuji oleh Dewan Hak Asasi Manusia di PBB.
"Dalam special report, Dewan HAM PBB mengatakan kita dua langkah lebih maju dari banyak negara lain, termasuk negara-negara Eropa seperti Belgia, Swedia, dan Belanda," kata Jimly di Istana Negara, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut Jimly, pasal penghinaan merupakan warisan feodalisme. Di mana menganggap pemimpin negara sebagai simbol negara. Padahal, kata Jimly, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 36, simbol negara atau lambang negara adalah burung garuda.
Presiden, kata Jimly, bisa melapor ke polisi jika merasa dihina. Namun, kata dia, tak sebagai institusi, tapi sebagai individu. "Lembaga negara itu tak bisa merasa dihina, maka siapa yang merasa dihina? Itu pribadi, ya sama dengan pribadi orang lain, kalau merasa dihina dia mengadu pada polisi," kata Jimly yang ikut memutuskan pembatalan pasal tersebut pada 2006 lalu.
Staf Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan RUU ini merupakan warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengusulkannya pertama kali pada 2012. "Namun tidak tuntas pembahasannya sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah. Lalu oleh Menkumham dan DPR diputuskan untuk masuk dalam prolegnas 2015. Jadi, secara substansu sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," ujar dia.
Pada 786 pasal RUU KUHP yang akan direvisi, salah satunya adalah pasal tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konstitusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV."
Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan Presiden. Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
TIKA PRIMANDARI