Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa Haram, Dirut BPJS Akan Temui MUI

image-gnews
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS  akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fahmi Idris akan melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia terkait dengan isu haramnya BPJS. Menurut dia, audiensi bersama MUI ini dihadiri pula oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.

"Informasi yang ada di media masih simpang-siur. Karena itu, kami akan lakukan audiensi dengan MUI terlebih dahulu," kata Fahmi melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2015.

Menurut Fahmi, MUI belum mengeluarkan fatwa haram, yang ada adalah rekomendasi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang dikeluarkan beberapa hari lalu. "Sifatnya terkait dengan panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan," ucap Fahmi.(Lihat Video MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram BPJS)

Isi rekomendasi Ijtima Ulama, menurut yang dipahami BPJS, ada dua. Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk tanpa melihat latar belakangnya.

Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan format modus operandi BPJS Kesehatan supaya sesuai dengan prinsip syariah. "Secara tekstual, belum ada fatwa haram itu," ujar Fahmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. MUI menilai sistem premi dan pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai dengan fikih.

"MUI berkesimpulan, BPJS saat ini tak sesuai dengan syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi maisir, dan melahirkan riba," tutur Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok kepada Tempo

Dalam prinsip syariah, kata Jaih, segala dana dalam BPJS harus diatur bagaimana status, kejelasan bentuk, dan jumlah akad atau iuran. Jika tidak, BPJS telah melakukan gharar atau penipuan. 

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

18 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Cara membuat kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunduhnya di aplikasi Mobile JKN. Ini informasinya.


Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

26 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.


MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

32 hari lalu

(Foto ilustrasi). Dukungan publik produk lokal menjadikan brand lokal bisa mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam persaingan di pasar dalam negeri. Gerakan boikot ini tidak hanya menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga menjadi momentum bagi produk-produk lokal seperti Le Minerale untuk lebih bersinar di pasar domestik. Dok. Le Minerale
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.


Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

26 Agustus 2024

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Le Minerale memberikan bantuan galon air Le Minerale kepada korban kebakaran di Manggarai Jakarta selatan, Jum'at 23 Agustus 2024. Serah terima bantuan dilakukan oleh perwakilan MUI DKI Jakarta dan perwakilan Le Minerale kepada Lurah Manggarai, Muhammad Arafat. Dok. Le minerale
Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.


Daftar Beberapa Rumah Sakit yang Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan

30 Mei 2024

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
Daftar Beberapa Rumah Sakit yang Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan

Berikut daftar beberapa rumah sakit yang bisa terima pasien BPJS Kesehatan. RS Apa di Kotamu?


Jika BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini 10 Cara Hidupkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

26 Mei 2024

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Jika BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini 10 Cara Hidupkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

Jika BPJS Kesehatan nonaktif, bisa lakukan reaktivasi alias pengaktifan ulang melalui aplikasi JKN atau lewat layanan Pandawa. Begini caranya.


Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

7 Mei 2024

Ulama-ulama dari negara mayoritas Islam yang mendukung Palestina terlihat berpose untuk sesi foto saat berkunjung ke Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (1 Maret 2024). ANTARA/HO-MUI/nbl.
Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa


Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

24 April 2024

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi kawasan Rumah Susun (Rusun) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Agenda ini merupakan kunjungan pertama usai KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang pilpres 2024. TEMPO/Defara
Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

12 Maret 2024

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

12 Maret 2024

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.