TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan surat pemanggilan kliennya. Menurut dia, ada yang kurang dari surat itu.
"Di situ tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yg disangkakan kepada Pak Dahlan," ujar Yusril via BlackBerry Messenger, Kamis, 11 Juni 2015.
Yusril mengatakan, keberadaan pasal dalam surat pemanggilan itu penting untuk persiapan menjelang pemeriksaan dan memastikan apakah ada dua alat bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Oleh karenanya, kata Yusril, dirinya akan meminta sprindik Dahlan.
"Karena dalam surat itulah dinyatakan perbuatan apa yg dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yg dijadikan dasar hukumnya," ujar Yusril.
Dahlan menjadi tersangka dalam kasus Gardu Induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 yang merugikan negara Rp 33 miliar. Dahlan disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kemenkeu untuk proyek gardu. Kepada Kemenkeu, Dahlan berbohong lahan gardu sudah bebas seluruhnya.
Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Namun, ia tidak ditahan, hanya dicekal berdasarkan surat permintaan cekal pada 5 Juni 2015.
Dahlan urung hadir pada pemeriksaan hari ini. Rencananya, kehadiran Dahlan akan dijadwalkan ulang menjadi pada tanggal 17 Juni 2015 nanti, berbarengan dengan agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
ISTMAN MP