TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan ada dua pilihan solusi untuk mengakhiri polemik legalitas penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Yuddy, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara hanya bisa mengurus administrasi ihwal penyidik lembaga antirasuah tersebut, dan tidak bisa menangani masalah hukumnya.
"Cara yang paling mungkin adalah meminta fatwa soal penyidik independen ke Mahkamah Agung," kata Yuddy di Hotel Millennium, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.
Ia menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, ada aturan tentang kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik. Tapi undang-undang tersebut tak memberikan penjelasan ihwal siapa itu penyelidik dan penyidik serta syarat menjadi penyelidik dan penyidik.
"Aturan tersebut cuma ada di KUHAP, yaitu anggota kepolisian dan kejaksaan yang telah menempuh pendidikan," kata Yuddy.
Fatwa MA diperkirakan bisa menjadi dasar aturan dan kekuatan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. KPK saat ini tinggal menyusun permohonan fatwa untuk diajukan ke MA.
Langkah lain yang mungkin dilakukan KPK yakni menggelar seleksi internal bagi penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. KPK, kata Yuddy, bisa meminta penyidik dua kali lipat dari total kebutuhan.
"Misalnya meminta Polri dan kejaksaan mengirim 100 penyidik, padahal hanya butuh 50 orang. Di situ KPK bisa menyeleksi penyidik sesuai dengan kriteria mereka," kata Yuddy.
FRANSISCO ROSARIANS