TEMPO.CO ,PADANG — Sejumlah daerah gencar melakukan pelacakan ijazah kesarjanaan palsu. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, misalnya, menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Daerah mulai mengecek ulang ijazah seluruh pegawai negeri di lingkungan pemerintah provinsi. “Saat ini ada 8.000 pegawai,” ujar Irwan di Padang, 28 Mei 2015.
Terungkapnya praktek ijazah palsu bermula dari inspeksi mendadak Menteri Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir terhadap dua perguruan tinggi, yakni University of Berkley Michigan di Jalan Proklamasi Jakarta dan Sekolah Tinggi Adhy Negara di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis pekan lalu. Menteri Nasir menyebut University of Berkley tak berizin, sedangkan STIE Adhy Negara menerbitkan ijazah tanpa menyelenggarakan perkuliahan. Kementerian saat ini mengaudit dua lembaga itu.
Praktek jual-beli ijazah tersebut rupanya tidak hanya terjadi di Jakarta. Kamis, 28 Mei, Polresta Medan menangkap Marsaid Yushar, yang mengaku sebagai rektor sekaligus pendiri University of Sumatra. “Polisi menyita blangko kosong ijazah S-1 dan S-2 sebanyak seribu lembar, brosur perkuliahan, skripsi, dan dokumen lainnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Polresta Medan Komisaris Aldi Subartono. Ijazah itu dijual dengan harga 10 sampai 40 juta rupiah.
Baca juga:
Pemerintah Minta Perusahaan Bayar THR Lebih Cepat
Begini Tip Memasak Aman di Dapur
Ahok Terima Surat dari Lia Eden: Kalau Saya Baca Nanti...
Kepada polisi, Marsaid mengatakan University of Sumatra sudah berdiri sejak 12 tahun lalu. Polisi lalu datang ke sejumlah tempat di Kota Medan yang disebut Marsaid sebagai lokasi kampus University of Sumatra. Salah satunya di Kecamatan Deli Tua.
Hasilnya, kata Aldi, tidak ditemukan kampus yang menerbitkan ribuan ijazah tersebut. Atas perbuatan Marsaid, polisi menjerat dengan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 10 tahun penjara.
Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I, Dian Armanto, mengatakan, University of Sumatra hanya menjual ijazah tanpa pernah menjalankan proses belajar-mengajar. “Ini jelas ilegal,” ujar dia. Selain University of Sumatra, Kopertis mensinyalir Universitas Generasi Muda (UGM) Medan juga tanpa izin. Kopertis, kata Dian, sudah membekukan seluruh kegiatannya dan tidak mengakui ijazah keluaran UGM Medan.
TIM TEMPO