TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peluncuran instruksi tersebut dilakukan di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Jakarta.
Jokowi mengatakan inpres antikorupsi itu diterbitkan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. "Tindak pencegahan tidak kalah penting dengan penegakan hukum. Bangun sistem yang baik dan sistem yang efektif. Dengan begitu, menurut saya, bisa banyak kurangi korupsi," kata Jokowi di gedung Bappenas, Selasa, 26 Mei 2015.
Jokowi berharap inpres ini dapat menciptakan sistem yang terbebas dari korupsi. Misalnya, kata dia, penerapan e-budgeting, e-procurement, dan e-catalog. "Sistem itu akan memperkuat pengawasan dan kinerja pemerintahan."
Jokowi mengatakan, pada 2015, semua pengadaan barang dan jasa, baik yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta belanja badan usaha milik negara, mencapai Rp 2.650 triliun.
Jika semua pengadaan itu menggunakan sistem elektronik, kata Jokowi, negara bisa menghemat 30 persen dari total Rp 2.650 triliun itu. "Kalau 30 persen saja berarti sudah mencapai Rp 795 triliun," ujarnya. "Itu, kan, ada efisiensi keuangan negara."
"Karena itu, saya meminta dengan inpres ini membangun sistem. Karena itu pagar dalam pencegahan korupsi," tuturnya. "Kalau masih ada yang meloncat dari pagar penegakan hukum, langsung gebuk saja."
Jokowi mengatakan, sebelum diterbitkan, isi dalam inpres ini juga atas saran dan masukan dari beberapa lembaga dan semua kementerian. Juga melibatkan pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil.
REZA ADITYA